Samarinda (Antaranews Kaltim) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta gubernur setempat membuat kebijakan khusus kepada tenaga guru honorer dan swasta terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2018.
Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut masih dimungkinkan bila Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tergerak dan ingin memberikan perhatian kepada para guru itu.
"Kebijakan gubernur yang kita tuntut. Gubernur harus memberikan kebijakan buat?guru honor?dan swasta ini, agar mereka juga bisa mendapatkan THR," ujarnya.
Ia mengemukaan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim perihal THR untuk honorer dan guru swasta.
Namun surat tersebut mendapat respon negatif, dengan alasan pemberian THR kepada guru swasta dan Hononer tidak ada dasar hukum.
"Tapi surat kami dijawab bahwa THR tak bisa diberikan karena tak diatur dalam edaran Mendagri," ucap Musyahrim.
Menurutnya sebagian gaji guru PNS sudah dipenuhi oleh pusat melalui dana APBN.
Sehingga, dana APBD dimungkinkan untuk memberikan THR kepada para?guru honor tersebut.
Ia mengatakan Guru PNS atau pun honor, mengajar di sekolah negeri atau swasta, memiliki tugas yang sama yakni mendidik anak-anak Kaltim.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya, guru honorer, swasta dan PNS diperlakukan sama.
"Besok sudah hari terakhir kerja. Kita minta gubernur mengambil kebijakan dalam waktu singkat terkait hal ini," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa pemberian THR tersebut masih dimungkinkan bila Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tergerak dan ingin memberikan perhatian kepada para guru itu.
"Kebijakan gubernur yang kita tuntut. Gubernur harus memberikan kebijakan buat?guru honor?dan swasta ini, agar mereka juga bisa mendapatkan THR," ujarnya.
Ia mengemukaan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim perihal THR untuk honorer dan guru swasta.
Namun surat tersebut mendapat respon negatif, dengan alasan pemberian THR kepada guru swasta dan Hononer tidak ada dasar hukum.
"Tapi surat kami dijawab bahwa THR tak bisa diberikan karena tak diatur dalam edaran Mendagri," ucap Musyahrim.
Menurutnya sebagian gaji guru PNS sudah dipenuhi oleh pusat melalui dana APBN.
Sehingga, dana APBD dimungkinkan untuk memberikan THR kepada para?guru honor tersebut.
Ia mengatakan Guru PNS atau pun honor, mengajar di sekolah negeri atau swasta, memiliki tugas yang sama yakni mendidik anak-anak Kaltim.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya, guru honorer, swasta dan PNS diperlakukan sama.
"Besok sudah hari terakhir kerja. Kita minta gubernur mengambil kebijakan dalam waktu singkat terkait hal ini," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018