Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh meminta dinas terkait dan tenaga ahli, tenaga teknis, serta pendamping kecamatan hingga kampung membenahi pola penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di daerah setempat.

"Setelah melalui masa sulit sepanjang 2017 dan paruh waktu 2018, disadari bahwa terdapat sejumlah aspek dari pola-pola penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang perlu dibenahi," ujar bupati di Ujoh Bilang, ibukota Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Rabu.

Permintaan itu disampaikan Bonifasius saat membuka Rapat Koordinasi Pendamping Kampung yang dihadiri kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, para camat, sejumlah tenaga ahli, tenaga teknis, pendamping kecamatan, dan pendamping kampung.

Ia menekankan, salah satu pembenahan yang mendesak dilaksanakan adalah meluaskan pemahaman juridis dan meningkatkan kemampuan teknis para tenaga pendamping tingkat kecamatan dan kampung dalam memberikan saran serta bimbingan teknis kepada pemerintah dan perangkat kampung.

Pemahaman juridis para tenaga pendamping diperlukan agar mereka memahami isi dari rangkaian aturan perundangan tentang kampung, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan lain pendukungnya.

"Termasuk berbagai aturan dalam Permendes dan Permendagri tentang teknis pembinaan, pengelolaan, pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kampung," ujarnya.

Menurut ia, pemahaman yang utuh tentang regulasi akan memudahkan tenaga pendamping dalam memberikan saran dan bimbingan kepada pemerintah dan perangkat pemerintahan kampung, sehingga dapat melaksanakan seluruh program sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Kemampuan teknis para tenaga pendamping akan membantu mereka dalam memberikan bimbingan kepada pemerintah dan perangkat pemerintahan kampung, terutama dalam menyusun rangkaian dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kampung," tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, pendamping juga bisa memberikan bantuan teknis dalam penyusunan RPJM Kampung, RKP Kampung, APB Kampung, sampai dengan pemberian supervisi tentang cara menyusun rencana anggaran biaya setiap kegiatan, penyusunan laporan bulanan, triwulanan sampai dengan laporan semester dan akhir tahun anggaran.(*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018