Jakarta (Antaranews) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga atau perusahaan-perusahaan.

"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut ia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga memberikan THR kepada ormas secara sukarela.

"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.

Iqbal menambahkan, apabila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.

"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018