Samarinda (Antaranews Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengingatkan kepada tujuh bupati tentang pemanfaatan dana desa agar tidak ada masalah, baik terkait penyaluran ke rekening kas desa maupun masalah dalam penggunaannya.

"Saat pertamuan tadi, Pak Gubernur minta semua bupati di Kaltim memastikan tidak ada masalah dalam penyaluran dan penggunaan dana desa di Kaltim," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi dihubungi dari Samarinda, Rabu.

Para gubernur dan bupati diundang Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018 di Jakarta, Rabu.

Rakornas yang digelar ini untuk mengajak semua kepala daerah mempercepat penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), termasuk kepala daerah diminta menjaga agar penggunaan dana desa tidak ada masalah di kemudian hari.

"Pak Gubernur Kaltim juga berharap melalui rakornas dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan DPMPD Kaltim, maka ke depan pembangunan di 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten bisa berjalan lancar," ucapnya.

Jauhar melanjutkan bahwa dalam kesempatan itu Mendes PDTT menyampaikan beberapa poin penting menyangkut kebijakan percepatan penyaluran dana desa, di antaranya adalah semua bupati diminta komitmen mempercepat penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD di wilayahnya masing-masing.

Sebagian dari dana desa berasal dari pinjaman atau utang, sehingga sangat disayangkan jika dana yang sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD tidak segera ditransfer ke RKD, agar segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai tujuannya, kata Menteri Eko, penggunaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan desa dan daerah saat ini menjadi prioritas utama yang ditandai dengan anggaran pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, kemudian dicoba diratakan melalui penyaluran dana ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) mengatakan bahwa dari 74.957 desa di seluruh Indonesia yang seharusnya menerima dana desa sebesar 20 persen, tetapi faktanya hingga saat ini baru tersalur kepada 31.000 lebih desa atau sekitar 41 persen.

Sedangkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa idealnya paling lambat tujuh hari setelah dana desa ditransfer dari RKUN ke RKUD harus segera disalurkan ke RKD.

"Alasannya adalah jika dana desa tidak segera disalurkan, maka Kemenkeu bisa memberi sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar dana desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD. Harusnya ini yang menjadi perhatian bupati," katanya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018