Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, di Balikpapan, Kamis (26/4), terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Paser.

Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dengan  Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud pada 19 April lalu di Tana Paser.

Penandatanganan kerja sama yang disaksikan Asisten Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Karoding ini dilakukan antara Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kami menyambut baik kerja sama yang telah disepakati ini, semoga kedepan produk makanan dan obat bisa terpantau,"kata Karoding.

Ia mengatakan  kondisi geograftis Kabupaten Paser yang cukup luas menurut Karoding membuat pemerintah tidak bisa secara optimal melakukan pengawasan obat dan makanan. Oleh karena itu perlu peran BBPOM, bahkan  dia juga berharap  sewaktu-waktu BBPOM Samarinda melakukan sidak ke Paser dan  akan di fasilitasi.
 
Adapun Kepala OPD yang menandatangani kerja sama  tersebut di antaranya Kepala Dinas Kesehatan I Dewa Made Sudharsana,  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ardiansyah. 

Kemudian  Kepala Dinas Perikanan Ina Rosana, Kepala Dinas Pertanian, Boya Susanto, dan Dinas Komunikasi Informatka Statistik dan Persandian (DKISP) Adi Maulana, dan dihadiri segenap  unsur Bagian BIna Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. 

"Saya  berharap kepada OPD yang telah menandatangani kerja sama dapat memaksimalkan perannya masing-masing,"kata Karoding..

Sementara Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud  pada kesempatan itu mengatakan kerja sama  tersebut  merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017.

Menurutnya dalam Inpres tersebut  setiap Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga  masing-masing OPD mempunyai peran untuk pengawasan obat dan makanan.

"Harapannya dengan Iinpres itu perlindungan obat dan makanan lebih optimal sehingga pengawasan dapat lebih melindungi masyarakat,"kata Fanani.

Selain itu katanya  pengawasan obat dan makanan, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.

"Kita juga diminta dari sisi pelaku usaha harus dapat tumbuh kembang. Dua sisi ini harus diemban bersama. Konsumen terlindungi, pelaku usaha harus tumbuh kembang dengan produk produk yang memenuhi syarat untuk dilepas ke masyarkat. Jika  mutu  produk baik, tentu akan mampu bersaing,"ujar Fanani.(*/kominfo Paser)


 

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018