Samarinda (Antaranews Kaltim) - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat, secara resmi menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018 sebanyak 2.329.657 pemilih.

Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT tersebut mengalami penurunan dibandingkan data yang sebelumnya tercatat pada daftar pemilih sementara (DPS).

"Untuk DPS sebelumnya ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.346.674 orang atau terjadi penurunan sejumlah 17.017 orang," katanya.

Menurut ia, berdasarkan penyampaian laporan dari KPU kabupaten/kota, penyebab turunnya jumlah pemilih antara lain ditemukannya pemilih ganda, adanya pemilih yang mendaftar sebagai anggota TNI/Polri, dan warga yang tidak mengurus KTP elektronik atau merekam data di Disdukcapil setempat.

"Turunnya di masing- masing kabupaten/kota cukup bervariatif, namun yang terbanyak terjadi di Kabupaten Kutai Timur dengan jumlah kurang lebih 5.000 orang," jelas Taufik.

Meski secara umum terjadi penurunan, namun khusus di Kota Balikpapan justru terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 160 orang pada saat dilakukan pemutakhiran data.

"Penambahan pemilih di Kota Balikpapan khususnya terjadi di rutan (rumah tahanan) dan Bawaslu telah merekomendasikan untuk memasukannya dalam DPT yang disahkan," kata Taufik.

Taufik juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum tercatat di DPT masih mempunyai kesempatan untuk ikut berpartipasi pada Pilgub 2018, dengan memanfaatkan batas maksimal pencoblosan jam 12.00-14.00 WIta, menggunakan sisa surat suara di TPS.

"Aturannya mereka bisa menggunakan KTP dan pencoblosan sesuai dengan domisili mereka. Itupun dengan aturan menggunakan sisa surat suara yang kita estimasikan 2,5 persen untuk masing- masing tempat pemungutan suara," jelasnya.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018