Samarinda (ANTARA News Kaltim ) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, menetapkan tersangka salah seorang Kepala Cabang Adira Finance terkait perampasan sebuah truk.

"Mulai hari ini (Jumat) salah satu Kepala Cabang sebuah lembaga pembiayaan berinisial FA kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Kamis.

Penahanan FA itu, kata Arif Budiman, berdasarkan laporan seorang warga berinisial D yang mengaku merasa dirugikan atas perampasan sebuah mobil truk dengan nomor polisi KT 8987 B yang terjadi pada 26 September 2011 lalu.

"Penetapan tersangka kepala cabang pembiayaan tersebut terkait laporan perampasan sebuah truk beserta isinya yakni delapan unit AC dan sebuah televisi oleh seorang warga berinisial D. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, maka FA akhirnya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 362 dan atau pasal 368 KUHPidana junto 55 dan 53 tentang perampasan," katanya.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu unit truk yang menjadi objek perampasan, delapan AC dan satu televisi serta sejumlah dokumen," ungkap Arif Budiman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Arif Budiman, motif perampasan itu terkait tertunggaknya pembayaran kredit mobil truk oleh D kepada Adira Finance Samarinda.

"Namun, munculnya tindakan melawan hukum itu karena pihak FA melakukan pengambilan paksa tanpa bisa menunjukkan sertifikat jaminan `fidusia` atau sertifikat jaminan benda atau barang yang harus didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM terkait proses jual beli melalui kredit sehingga penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan pihak yang menyita bisa dikenai pasal pidana perampasan harta," katanya.

"Berdasarkan keterangan korban, dia memang menunggak pembayaran kredit mobil itu selama dua bulan namun proses pengambilan itulah yang dinilai telah melanggar hukum," ungkap Arif Budiman.

Penetapan tersangka dan penahanan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut lanjut Arif Budiman merupakan kasus pertama di Samarinda.

"Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah sebab kami masih terus melakukan penyelidikan. Proses hukum terkait masalah lembaga pembiayaan ini baru pertama kali di Samarinda," kata Arif Budiman.

Proses hukum kasus pembiayaan tersebut dilakukan kata dia untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat khusunya pihak jasa pembiayaan agar tidak semena-mena melakukan tindakan melanggar hukum.

"Tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini banyak terjadi namun karena masyarakat tidak mengetahui persyaratan sertifikat Fidusia yang lahir berdasarkan perjanjian utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil lewat lembaga finance / lising maka debitor harus menjaminkan sepeda motor atau mobilnya sampai hutangnya selesai sehingga mereka pasrah saja ketika barang yang dikredit tersebut ditarik paksa," katanya.

"Jadi, kasus ini harus menjadi pelajaran sehingga masyarakat bisa langsu polisi dan bagi pihak jasa pembiayaan agar mendaftarkan setiap barang yang dijadikan objek jual beli secara kredit ke Depkumham untuk menghindari pelanggaran hukum," ungkap Arif Budiman. (*)



(T.A053/B/A041/A041) 27-10-2011 19:06:03

Pewarta: Amirullah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011