Samarinda (Antaranews Kaltim) - Seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem paket hemat yang menyasar konsumen ekonomi kelas bawah dibekuk jajaran Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beserta dua orang kurirnya.

Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas di rumahnya Jalan Gerilya RT 34 Samarinda pada Kamis (12/4), berikut barang bukti sabu-sabu seberat 8 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil siap jual.

Ketiga pelaku itu masing-masing Sul (35) sebagai bandar, AF dan H selaku kurir yang membantu mengirimkan narkoba kepada pembeli sekaligus pengawas jika ada petugas BNN atau polisi yang akan melakukan penindakan.

"Paket hemat sabu-sabu itu dijual dengan harga Rp50 ribu per paket. Sasarannya para pengguna dari kelas bawah, seperti buruh bangunan dan penjaga kos-kosan," kata Siti, didampingi Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Sul yang pernah bekerja sebagai sopir itu mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan narkoba paket hemat sejak enam bulan lalu.

"Dalam sehari tidak kurang 30 konsumen yang dia layani. Jadi, bisnis penjualan narkoba paket hemat ini tidak bisa dianggap remeh, karena ternyata konsumennya lumayan banyak," ucap Siti.

Menurut ia, kasus ini menjadi perhatian serius BNNK Samarinda, karena diduga masih banyak modus penjualan serupa yang dilakukan bandar-bandar narkoba lainnya.

"Yang jelas, ini sangat berbahaya. Meskipun jumlah narkoba yang dijual kecil, namun masyarakat yang dirusak jumlahnya banyak. Apalagi yang dijual harganya sangat murah sekali," tambahnya.

Siti menambahkan, terungkapnya bisnis narkoba paket hemat ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Gerilya RT 34.

Dari laporan itu, Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda melakukan penyelidikan hingga dilanjutkan penindakan di rumah kontrakan tersangka Sul setelah bukti-bukti dianggap cukup.

Saat penindakan, petugas juga mengamankan seorang pembeli yang bekerja sebagai penjaga kos-kosan.

"Untuk bandar dan dua kurirnya diproses hukum, sedangkan satu penyalahgunanya kita lakukan rehabilitasi," katanya. (*)
Baca juga: BNNK Samarinda gagalkan peredaran narkoba dalam kotak susu

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018