Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memgingatkan para pemilih yang namanya masuk daftar pemilih tetap wajib menunjukan KTP elektronik kepada petugas tempat pemungutan suara sebelum memberikan hak suaranya.

"Ada aturan baru yang wajib dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, terutama kepada pemilih yang masuk DPT," jelas Ketua KPU Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi di Penajam, Sabtu.

Ia menjelaskan, apabila ada warga yang KTP elektroniknya belum tercetak, maka sebelum memberikan hak suaranya wajib menunjukkan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada petugas TPS.

"Jadi, pemilih yang sudah masuk dalam DPT juga tetap diwajibkan menunjukkan e-KTP maupun surat keterangan sebelum memberikan hak suaranya," katanya.

Jika warga atau pemilih yang masuk dalam DPT tidak bisa menunjukkan e-KTP maupun surat keterangan, lanjutnya, pemilih bersangkutan tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya.

Menurut Feri, peraturan baru itu menyulitkan pemilih dan bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

"Banyak komisioner KPU di daerah yang mempertanyakan, bila ada pemilih atau warga kehilangan atau ketinggalan e-KTP maupun surat keterangan, bagaimana bisa memberikan hak suara," ujarnya.

"Ada pemilih yang ketinggalan e-KTP atau surat keterangannya di rumah kemudian pulang, apakah ada jaminan mereka akan kembali ke TPS untuk mencoblos? Ini berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih," tambah Feri.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peraturan baru itu wajib dilaksanakan pada Pilkada Kaltim dan Pilkada Penajam Paser Utara yang digelar 27 Juni 2018.

Tahapan pilkada saat ini masih masa kampanye dan perbaikan DPS (daftar pemilih sementara) sebelum ditetapkan menjadi DPT. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018