Penajam (Antaranews Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah kabupaten segera menertibkan pelabuhan milik perusahaan yang beroperasi di daerah setempat yang hingga kini belum memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan.

"Kami melakukan inspeksi mendadak karena menerima banyak laporan terkait pelabuhan yang beroperasi menyalahi peraturan," jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin Muin, ketika ditemui Antara di Penajam, Jumat.

Permasalahan beroperasinya pelabuhan yang belum memiliki izin tersebut harus segera ditindak tegas karena aktivitasnya sangat merugikan pemerintah kabupaten.

"Bagaimana bisa pemerintah kabupaten tidak mengetahui ada banyak pelabuhan yang beroperasi tidak sesuai aturan," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah menimpali, pemerintah kabupaten tidak bisa terus menerus memberikan kelonggaran kepada pengusaha maupun pemilik pelabuhan menggunakan pelabuhan yang tidak sesuai aturan tersebut.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemerintah kabupaten segera menertibkan pelabuhan yang belum memiliki izin dari Kemenhub, karena berpotensi meningkat pendapatan asli daerah.

"Jika dibiarkan seperti itu akan terjadi pungutan liar dan merugikan daerah, pemasukan daerah dari sektor pelabuhan itu banyak kebocoran," kata politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Ady Irawan dikonfirmasi terpisah menyatakan, instansinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi operasional pelabuhan di wilayah setempat.

"Ada kewenangan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dishub hanya sebatas melanjutkan rekomendasi itu," ujarnya.

Sementara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan patroli ke sejumlah pelabuhan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.

"Izin pelabuhan terminal khusus prosesnya tidak melalui rekomendasi kepala daerah langsung ke Kemenhub, terminal untuk kepentingan sendiri wajib rekomendasi kepala daerah. KSOP tidak pernah mengizinkan pelabuhan beroperasi di luar perizinannya," tambah Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Sanggam Marihot ketika dihubungi Antara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018