Penajam (Antaranews Kaltim) - Pegawai eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlambat masuk kerja, tambahan penghasilan pegawai atau insentifnya bakal dipotong Rp75.000.

"April 2018. absensi melalui sidik jari sudah resmi diberlakukan untuk PNS (pegawai negeri sipil)," kata Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Selasa.

Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, mulai April 2018 dilakukan berdasarkan absensi melalui sidik jari.

Alimuddin menegaskan, untuk pejabat eselon II yang datang terlambat masuk kantor, insentifnya dikurangi sebesar Rp75.000.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membayarkan insentif PNS berdasarkan absensi melalui sidik jari tersebut sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja lanjut Alimuddin, insentifnya dipotong 25 persen dari nilai yang diterima per hari.

Selain sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran, penerapan absensi melalui sidik jari itu juga untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait ASN.

"Absensi melalui sidik jari juga mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai," ujar Alimuddin.

Namun absensi melalui sidik jari untuk PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diberlakukan sejak April 2018 itu belum bisa berjalan maksimal.

"Sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum memiliki alat pemindai sidik jari, sehingga penerapan absensi melalui sidik jari itu baru sekitar 80 persen," kata Alimuddin.

Dari 26 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, baru 19 SKPD yang memiliki mesin sensor sidik jari (fingerprint).(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018