Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser percepat perekaman data KTP Elektronik untuk 5.624 warga yang belum memiliki menjelang pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Disdukcapil Paser Hulaimi mengatakan upaya tersebut dilakukan berdasarkan data yang didapat KPU bahwa sebanyak 5.624 warga yang memiliki hak suaran tetapi belum memiliki KTP Elektronik.
"Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dihimpun KPU, ada 5.624 pemilih potensial atau warga yang memiliki hak suara namun belum memiliki KTP Elektronik,"kata Hulaimi di Tanah Grogot, Selasa (4/3).
Ia mengatakan Disdukcapil Paser saat ini tidak bisa melakukan perekaman data kepada warga yang belum merekam data biometrik untuk keperluan KTP Elektronik, hal itu disebabkan peralatan perekaman data biometrik milik Disdukcapil yang berada di sejumlah kecamatan kondisinya sudah rusak.
Hulaimi berharap kepada warga yang telah terdata dalam DPS namun belum memiliki KTP Elektronik agar melakukan perekaman dan pencetakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Paser.
"Kepada para camat agar memberikan informasi ini kepada Kepala Desa agar warga yang sudah memiliki hak suara namun belum punya KTP bisa melakukan perekaman dan pencetakan," ujar Hulaimi.
Adapun persyaratan untuk mengurus KTP Elektronik lanjut Hulaimi yakni foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan pengganti KTP apabila memiliki KTP sebelumnya ingin dilakukan pergantian.
"Proses pengurusannya langsung datang ke Kantor Disdukcapil Pasern,"ujar Hulaimi.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Disdukcapil Paser Hulaimi mengatakan upaya tersebut dilakukan berdasarkan data yang didapat KPU bahwa sebanyak 5.624 warga yang memiliki hak suaran tetapi belum memiliki KTP Elektronik.
"Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dihimpun KPU, ada 5.624 pemilih potensial atau warga yang memiliki hak suara namun belum memiliki KTP Elektronik,"kata Hulaimi di Tanah Grogot, Selasa (4/3).
Ia mengatakan Disdukcapil Paser saat ini tidak bisa melakukan perekaman data kepada warga yang belum merekam data biometrik untuk keperluan KTP Elektronik, hal itu disebabkan peralatan perekaman data biometrik milik Disdukcapil yang berada di sejumlah kecamatan kondisinya sudah rusak.
Hulaimi berharap kepada warga yang telah terdata dalam DPS namun belum memiliki KTP Elektronik agar melakukan perekaman dan pencetakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Paser.
"Kepada para camat agar memberikan informasi ini kepada Kepala Desa agar warga yang sudah memiliki hak suara namun belum punya KTP bisa melakukan perekaman dan pencetakan," ujar Hulaimi.
Adapun persyaratan untuk mengurus KTP Elektronik lanjut Hulaimi yakni foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan pengganti KTP apabila memiliki KTP sebelumnya ingin dilakukan pergantian.
"Proses pengurusannya langsung datang ke Kantor Disdukcapil Pasern,"ujar Hulaimi.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018