Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menduga Kementerian Dalam Negeri mengirimkan data lama terkait warga wajib memiliki kartu tanda penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik, setelah ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.

"Petugas menemukan ketidaksesuaian data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan yang ada di lapangan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Ia mengatakan, ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan, antara lain ada sejumlah warga tidak diketahui tempat tinggalnya atau sudah pindah ke luar daerah.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menduga data yang disusun dan diserahkan Kemendagri itu merupakan data lama yang belum diperbarui.

Selain itu, Disdukcapil juga menemukan sejumlah nama yang tertera ada juga tercantum dalam daftar PRR (print ready record) atau daftar KTP (kartu tanda penduduk) elektronik siap cetak.

Berdasarkan hasil perekaman data KTP elektronik di sejumlah kecamatan, lanjut Suyanto, hanya ditemukan separuh warga wajib memiliki KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik dari jumlah yang terdata di Kemendagri.

"Di Kecamatan Sepaku, misalnya, hanya ditemukan sekitar 800 warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data KTP elektronik. Sementara data dari Kemendagri jumlahnya mencapai mencapai 2.200 orang," jelasnya.

Jadi, tambah Suyanto, ditemukan selisih jumlah yang cukup banyak dari data Kemendagri dengan hasil pengecekan petugas di lapangan.

Data Kemendagri mencatat sedikitnya 7.648 warga wajib memiliki KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, ternyata hanya sekitar 3.000 warga yang belum melakukan rekam data KTP elektronik. (*)
Baca juga: Disdukcapil Penajam "kejar" warga belum rekam e-KTP
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018