Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sektor pertambangan menempati posisi pertama dalam izin usaha bidang teknis dan penanaman modal pada Januari-Desember 2017 yang diterbitkan dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur, yakni mencapai 34,63 persen dari total izin yang diterbitkan.

"Izin pertambangan pada Januari-Desember 2017 sebanyak 997 izin atau 34,63 persen dari total perizinan yang sebanyak 2.879 izin yang terbit," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim Diddy Rusdianyah di Samarinda, Jumat.

Izin pertambangan yang diterbitkan sebanyak itu merupakan akumulasi dari empat triwulan yang setiap triwulannya berfluktuasi jumlah izin yang diterbitkan, misalnya pada triwulan I diterbitkan sebanyak 210 izin.

Kemudian izin pertambangan yang diterbitkan pada triwulan II juga sebanyak 210 izin, pada triwulan III diterbitkan 202 izin, dan pada triwulan IV diterbitkan sebanyak 375 izin.

Peringkat kedua ditempati oleh sektor perhubungan yang sebanyak 509 izin atau 17,68 persen dengan rincian pada triwulan I diterbitkan 88 izin, triwulan II diterbitkan 112 izin, triwulan III 141 izin, dan triwulan IV diterbitkan 168 izin.

Berada di peringkat tiga adalah sektor peternakan yang sebanyak 368 izin atau mencapai 12,78 persen dengan rincian triwulan I diterbitkan sebanyak 96 izin, triwulan II 106 izin, triwulan III 84 izin, dan pada triwulan IV-2017 diterbitkan sebanyak 82 izin untuk usaha peternakan.

Untuk sektor perikanan dan kelautan, lanjut Diddy, usaha ini menempati urutan keempat dengan jumlah 314 izin, dengan rincian yang dikeluarkan pada triwulan I sebanyak 118 izin, sebanyak 81 izin di triwulan II, kemudian 55 izin di triwulan III, dan tercatat 60 izin di triwulan IV.

Dari 15 sektor perizinan usaha yang disiapkan DPMPTSP Kaltim, lanjutnya, jumlah izin usaha yang sedikit ada dua, yakni sektor sosial yang hanya terdapat 22 izin sepanjang 2017, kemudian sektor pekerjaan umum hanya terdapat 9 izin.

"Sepanjang 2017, ada bidang usaha investornya, yakni izin untuk usaha bidang pariwisata kemudian usaha bidang komunikasi dan informatika, padahal ini termasuk usaha penyediaan jasa yang juga penting dalam pengembangan perekonomian lokal," tuturnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018