Penajam (Antaranews Kaltim) - Camat Sepaku Risman Abdul yang menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, lembaganya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Sepaku itu.

"Setelah kami mendapat hasil kajian dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), kami nilai Camat Sepaku melanggar kode etik ASN," jelasnya.

Rapat pleno Panwalu Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN, karena menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu pasngan calon peserta pilkada.

"Camat Sepaku itu harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dari Komisi ASN," ujarnya.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser utara akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN, karena pemberian sanksi terhadap pejabat tersebut kewenangan Komisi ASN.

"Kami masih melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terkait surat rekomendasi ke Komisi ASN," tambahnya.

Namun, kajian Sentra Gakumdu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu dan pidana terhadap pasangan calon peserta pilkada, karena tim sukses memberikan undangan kepada Camat Sepaku tanpa sepengetahuan pasangan calon.

Risman Abdul diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser utara di Desa Argomulyo pada Minggu (18/2).

Tim Majelis Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara Masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim kode etik yang bertugas memantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak 2018.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018