Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengajuan nama calon wakil gubernur sebagai pengganti Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia harus disampaikan paling lambat seminggu atau tujuh hari terhitung sejak tanggal meninggalnya calon sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Mohammad Taufik di Samarinda, Rabu, menjelaskan, proses pergantian calon gubernur atau cawagub yang berhalangan tetap (meninggal dunia) itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan/atau Wali Kota dan Wawali.
"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (wafat). Tujuh hari itu terhitung sejak tanggal 27 Februari 2018," jelasnya,
Taufik mengatakan hal itu terkait wafatnya Cawagub nomor urut 1 Nusyirwan Ismail pada Selasa (27/2).
Pendamping Cagub Andi Sofyan Hasdam yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, karena mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala.
Taufik menambahkan, penggantian cawagub itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol di tingkat pusat yang dituangkan dalam surat keputusan.
"SK pimpinan parpol dan dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada KPU untuk diperiksa dan diverifikasi," tambah Taufik yang juga menyatakan berbela sungkawa atas wafatnya Wakil Wali Kota Samarinda (nonaktif) itu.
Pada kesempatan sebelumnya, Cagub Kaltim Andi Sofyan Hasdam menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Nusyirwan Ismail kepada partai pengusungnya.
"Kami berdua maju pilgub diusung oleh partai dan atas kejadian duka ini, saya juga akan melapor kepada partai. Apapun keputusannya saya serahkan ke partai," kata Hasdam.
Secara terpisah, Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim Harbiansyah Hanafiah mengatakan bahwa partainya telah membuat keputusan untuk mengusung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai cawagub pengganti Nusyirwan untuk didaftarkan ke KPU.
"Saya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Rizal Effendi dan yang bersangkutan bersedia. Kami juga menyampaikan usulan pergantian ini ke DPP Partai Nasdem," ungkap Harbiansyah di sela menghadiri pemakaman Nusyirwan Ismail. (*)
Baca juga: Nasdem Kaltim usulkan Rizal Effendi gantikan Nusyirwan
Baca juga: Sofyan Hasdam serahkan pergantian Nusyirwan ke partai
Baca juga: KPU Kaltim tetapkan empat pasangan cagub-cawagub
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Ketua KPU Provinsi Kaltim Mohammad Taufik di Samarinda, Rabu, menjelaskan, proses pergantian calon gubernur atau cawagub yang berhalangan tetap (meninggal dunia) itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan/atau Wali Kota dan Wawali.
"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (wafat). Tujuh hari itu terhitung sejak tanggal 27 Februari 2018," jelasnya,
Taufik mengatakan hal itu terkait wafatnya Cawagub nomor urut 1 Nusyirwan Ismail pada Selasa (27/2).
Pendamping Cagub Andi Sofyan Hasdam yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, karena mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala.
Taufik menambahkan, penggantian cawagub itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol di tingkat pusat yang dituangkan dalam surat keputusan.
"SK pimpinan parpol dan dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada KPU untuk diperiksa dan diverifikasi," tambah Taufik yang juga menyatakan berbela sungkawa atas wafatnya Wakil Wali Kota Samarinda (nonaktif) itu.
Pada kesempatan sebelumnya, Cagub Kaltim Andi Sofyan Hasdam menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Nusyirwan Ismail kepada partai pengusungnya.
"Kami berdua maju pilgub diusung oleh partai dan atas kejadian duka ini, saya juga akan melapor kepada partai. Apapun keputusannya saya serahkan ke partai," kata Hasdam.
Secara terpisah, Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim Harbiansyah Hanafiah mengatakan bahwa partainya telah membuat keputusan untuk mengusung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai cawagub pengganti Nusyirwan untuk didaftarkan ke KPU.
"Saya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Rizal Effendi dan yang bersangkutan bersedia. Kami juga menyampaikan usulan pergantian ini ke DPP Partai Nasdem," ungkap Harbiansyah di sela menghadiri pemakaman Nusyirwan Ismail. (*)
Baca juga: Nasdem Kaltim usulkan Rizal Effendi gantikan Nusyirwan
Baca juga: Sofyan Hasdam serahkan pergantian Nusyirwan ke partai
Baca juga: KPU Kaltim tetapkan empat pasangan cagub-cawagub
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018