Penajam (Antaranews Kaltim) - Camat Sepaku Risman Abdul yang diduga terlibat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kebupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam terkena sanksi penurunan pangkat.

"Dugaan Camat Sepaku ikut berkampanye itu masih didalami oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)," kata anggota Majelis Kode Etik Aparatur Siipil Negara Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Risman Abdul diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara di Desa Argomulyo pada Minggu (18/2).

Tim Majelis Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut.

Sampai saat ini, menurut Alimuddin, kasus dugaan pelanggaran kode etik Camat Sepaku masih didalami Panwaslu dan jika memang terbukti akan dikenai sesuai peraturan yang berlaku.

"Pejabat yang terlibat secara langsung kampanye pasangan calon atau berpolitik praktis terancam sanksi teguran sampai penurunan pangkat," jelas Alimuddin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim kode etik untuk pengawasan sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Tim

ini bertugas memantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar melarang keras ASN terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada serentak 2018. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018