Balikpapan (Antaranews Kaltim) -  Wilayah adat Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim, akan kembali dijadikan hutan adat bagi masyarakat adat Bahau Umaaq Suling yang turun-temurun mendiami kawasan itu setelah ada perdamaian dengan perusahaan yang menguasai lahan itu.

"Maka itu, wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk ke dalam tanah kami sekarang menjadi wilayah status quo dan seterusnya akan kembali menjadi hutan adat. Kami juga minta polisi mencabut status tersangka Tekwan Ajat," kata Kepala Kampung Long Isun P Djuan Hadjang di Balikpapan, Kamis.

Tekwan Ajat (41), warga kampung Long Isun, dijadikan tersangka sejak empat tahun lalu karena menghentikan pekerjaan penebangan dan pemindahan kayu yang dilakukan KBT di lahan hutan adat tersebut pada tahun 2014.

Pada Selasa (6/2) telah berlangsung kesepakatan damai antara masyarakat Kampung Long Isun, Kampung Naha Aruq, dan PT KBT saat pertemuan mediasi di Samarinda. Ketiga pihak telah saling berkonflik selama hampir 10 tahun.

Awal mula konflik itu adalah saat PT KBT mendapat perpanjangan hak menebang kayu dari Kementerian Kehutanan melalui SK 217 tahun 2008 di lahan seluas 82.810 hektare, sekitar 13.150 hektare di antaranya masuk sebagai kawasan adat Long Isun dan Naha Aruq di Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu.

"Pada perkembangannya, masyarakat Long Isun konsisten menolak, sementara masyarakat Naha Aruq menerima kehadiran perusahaan. Perbedaan sikap ini membuat suasana antarwarga kedua kampung bertetangga itu menjadi panas dan rawan konflik terbuka," papar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Fathur Roziqien Fen, yang memimpin koalisi LSM mendampingi masyarakat Long Isun.

Perusahaan juga tetap meneruskan pekerjaannya sebab merasa memiliki dasar hukum. Suatu hari, saat pekerjaan perusahaan yang melakukan penebangan dan penarikan kayu dihentikan Tekwan Adjat yang berujung penangkapan dirinya oleh polisi dan dijadikan tersangka pada tahun Agustus 2014.

"Selama itu juga kami tetap melawan," tegas Djuan Hadjang.

Hingga upaya penyelesain konflik yang melibatkan banyak pihak akhirnya membuahkan hasil.

Dengan mengacu Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Nomor 2015 tentang penanganan konflik tenurial di kawasan hutan, dan Permen Nomor 83 Tahun 2015 tentang perhutanan sosial, para pihak bertemu di Samarinda.

"Jadi, warga Long Isun dan Naha Aruq berdamai, tata batas antarkedua kampung disepakati sesuai dengan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 136.146.3/2011, saat kedua kampung masih dalam Kabupaten Kutai Barat," lanjut Roziqien.

Warga juga berdamai dengan perusahaan, yang kemudian bersedia memberikan wilayah konsesinya yang seluas 13.150 hektare tersebut menjadi wilayah status quo dan kembali jadi hutan adat.

"Dalam penetapan hutan adat nanti dilibatkan sejumlah pihak," kata Fathul Huda Wiyashadi dari Jaringan Advokat Lingkunan Hidup (JAL).

Para pihak itu terutama Dewan Adat Dayak Mahakam Ulu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Walhi Kaltim, Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL), serta Pokja 30, dan Perkumpulan Nurani Perempuan, dan Pokja PPS Kalimantan Timur.

"Ini kemenangan kecil masyarakat memperjuangkan wilayah kelolanya, hak yang semestinya sejak dahulu diakomodasi dan dilindungi negara," tambah Roziqin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018