Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pendataan dan perekaman data kependudukan bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Provinsi Kalimantan Timur untuk keperluan Pemilihan Umum 2019.

"Pertama semua warga binaan harus menjalani `scanning` irismata," kata Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Juliati Mutiara di Balikpapan, Rabu.

Dari scanning tersebut, jelas Juliati, akan ketahuan apabila warga binaan yang bersangkutan sudah pernah merekam datanya atau belum.

"Baru setelah itu jika yang bersangkutan belum pernah merekam data dan belum mendapat KTP elektronik, Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan yang dapat digunakan dalam pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum mendatang," jelasnya.

Disdukcapil juga akan menggolongkan perekaman yang dilakukan sebagai perekaman kategori pemilih pemula, jika setelah scanning irismata ternyata tidak ditemukan informasi mengenai fisik dan data kependudukan warga binaan yang bersangkutan.

"Warga yang baru melakukan perekaman masuk kategori pemilih pemula. Jadi, bukan hanya anak yang masuk usia 17 tahun pada Juni 2018. Purnawirawan TNI dan Polri juga menjadi pemilih pemula," tandas Juliati.

Disdukcapil memastikan perekaman data kependudukan untuk warga binaan lapas dan rutan rampung sebelum 18 Februari 2018, karena tanggal itu adalah batas akhir pencocokan dan penelitian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Kami akan bantu sepenuhnya agar warga binaan bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilgub Kaltim," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Thoyib.

Sebelumnya pada kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar KPU Kaltim tentang pemutakhiran data pemilih di lapas dan rutan untuk Pilkada Kaltim 2018 terungkap bahwa dari 1.800 warga binaan lapas dan rutan di Balikpapan diduga banyak belum ber-KTP elektronik.

Sesuai aturan, warga yang belum memiliki KTP elektronik tidak bisa didata sebagai pemilih yang menjadi persyaratan untuk ikut memilih. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018