Penajam (Antaranews Kaltim) - Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setempat, Khairuddun.
"Dipastikan usulan pemerintah kabupaten untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui Kemendagri," kata Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Senin.
Pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang direncanakan sejak Oktober 2017 sempat diisukan batal, karena belum mendapat persetujuan Kemendagri.
Pemkab Paser Utara harus meminta persetujuan pelaksanaan mutasi tersebut ke Kemendagri karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.
Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah mendaftar sebagai calon peserta dengan status petahana.
Khairuddin memastikan dokumen atau draf berisi 92 pejabat administrator dan pengawas yang akan dimutasi telah ditandatangani pejabat Kemendagri.
"Syarat pelantikan dan pergantian pajabat di lingkungan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) telah disetujui Kemendagri," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pergeseran pajabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditunda berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. Aturan itu menyebutkan mutasi ASN di Disdukcapil harus mendapat rekomendasi tersendiri karena di bawah naungan pemerintah pusat.
Pergeseran pajabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara awal 2018 tersebut sekaligus untuk mengukuhkan jabatan baru di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Dipastikan usulan pemerintah kabupaten untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui Kemendagri," kata Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Senin.
Pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang direncanakan sejak Oktober 2017 sempat diisukan batal, karena belum mendapat persetujuan Kemendagri.
Pemkab Paser Utara harus meminta persetujuan pelaksanaan mutasi tersebut ke Kemendagri karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.
Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah mendaftar sebagai calon peserta dengan status petahana.
Khairuddin memastikan dokumen atau draf berisi 92 pejabat administrator dan pengawas yang akan dimutasi telah ditandatangani pejabat Kemendagri.
"Syarat pelantikan dan pergantian pajabat di lingkungan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) telah disetujui Kemendagri," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pergeseran pajabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditunda berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. Aturan itu menyebutkan mutasi ASN di Disdukcapil harus mendapat rekomendasi tersendiri karena di bawah naungan pemerintah pusat.
Pergeseran pajabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara awal 2018 tersebut sekaligus untuk mengukuhkan jabatan baru di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018