Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu S Lawing Nilas mengingatkan organisasi perangkat daerah perlu melakukan sinkronisasi program dengan pemerintahan kampung dalam kegiatan pembangunan.

"Ada beberapa alasan perlunya sinkronisasi itu, pertama adalah karena lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga desa/kampung memiliki kewenangan dalam membangun dan mengembangkan perekonomian, termasuk memberdayakan masyarakat berdasarkaan kearifan lokal," ujar Lawing di Ujoh Bilang, Senin.

Alasan kedua adalah karena saat ini kampung memiliki anggaran besar, baik anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Mahulu yang diberikan dalam bentuk Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun anggaran dari APBN melalui dana desa.

Dari dana desa saja, lanjut mantan Camat Long Bagun tersebut, untuk Mahakam Ulu tahun 2018 mengalami kenaikan hampir Rp10 miliar, yakni dari Rp46,40 miliar menjadi Rp56,36 miliar, sehingga hal ini menjadi modal kuat bagi kampung dalam upaya memajukan wilayahnya.

Dana desa Rp56,36 miliar tersebut, lanjutnya, jika dibagi rata, maka satu kampung akan memperoleh Rp1,12 miliar.

Namun, dalam pembagian dana desa tidak bisa disamaratakan, karena mengacu pada beberapa hal, seperti memperhatikan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indikator lainnya.

Hal itu dikatakan Lawing saat rapat koordinasi lintas OPD yang digelar di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Mahakam Ulu.

Acara yang dibuka Asisten I Sekkab Mahakam Ulu Liliq Peng tersebut dihadiri semua OPD setempat, dewan adat, pengurus PKK, dua orang tenaga ahli program Gerbangmas, dan tujuh orang tenaga teknis Gerbangmas (Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera).

Menurut Lawing, jika terjadi sinkronisasi antara OPD dengan pemerintah kampung, maka percepatan pembangunan akan mudah diwujudkan karena antara satu dengan lainnya saling mendukung dalam satu program pembangunan.

Misalnya, jika Dinas Pariwisata memprogramkam pengembangaan objek wisata dalam satu kampung, maka kampung tersebut bisa menyisihkan biayanya baik yang diambilkan dari ADK maupun dana desa untuk menyinergikan.

"Satu contoh, jika pemerintah kampung mengetahui bahwa Dinas Pariwisata punya program menjadikan kampung A sebagai unggulan wisata, kemudian OPD membangun infrastrukturnya, maka kampung A tersebut bisa menyiapkan beberap hal seperti menyiapkan lahan parkir, pelatihan guide, pelatihan membuat souvenir, membentuk kelompok sadar wisata, dan lainnya," ucap Lawing.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018