Samarinda (Antaranews Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur masih kekurangan 131 pendamping profesional desa untuk posisi tenaga ahli tingkat kabupaten, pendamping kecamatan, dan tingkat desa guna memfasilitasi kegiatan yang anggarannya dari dana desa.

"Jumlah tenaga pendamping profesional (TPP) berdasarkan hasil inventarisasi akhir 2017 tercatat 373 orang atau kurang 102 orang dari kuota 475 orang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, kekurangannya semakin bertambah menjadi 131 orang setelah 29 orang TPP mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak kerja pada Januari 2018.

Kekurangan 131 TPP tersebut terdiri atas enam tenaga ahli (TA) yang bertugas di tingkat kabupaten, 19 orang pendamping desa pemberdayaan (PDP) tingkat kecamatan, 38 orang pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI) tingkat kecamatan, dan 68 orang pendamping lokal desa(PLD).

Jika dilihat kekurangan per daerah, maka Kabupaten Paser kekurangan dua TPP dan dua PLD, Kabupaten Berau kekurangan 26 TPP, satu orang TA, tiga PDP, enam PDTI, dan 16 orang PLD.

Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara masih kurang 10 orang TPP, dua PDP, dua PDTI, dan empat orang PLD, selanjutnya Kabupaten Kutai Timur masih kekurangan sebanyak 23 TPP, satu orang TA, satu orang PDP, 13 orang PDTI, dan delapan orang PLD.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Barat kekurangan 46 TPP dengan rincian dua TA, delapan orang PDP, 13 PDTI, 23 orang PLD, dan Kabupaten Mahakam Ulu kekurangan 24 TPP, dua TA, tiga PDP, empat PDTI, dan 15 orang PLD.

"Khusus untuk Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terjadi kekurangan TPP. Dari 22 yang ada di kabupaten ini, rinciannya adalah empat orang TA, enam orang PDP, empat orang DPTI, dan delapan orang PLD. Sejak 2017 jumlah TPP di Penajam Paser Utara sudah lengkap dan semuanya sudah melakukan penandatanganan kontrak pada 3 Januari 2018," katanya.

Terkait dengan kekurangan ini, pihaknya segera menemui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), guna mengusulkan percepatan pengisian TPP yang masih kurang.

Ia ingin Pemprov Kaltim dengan supervisi Kemendes PDTT, diberikan kewenangan untuk segera melakukan rekrutmen tenaga pendamping profesional guna membantu pemerintah desa mengawal implementasi UU Desa, sekaligus mengawal penggunaan dana desa dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di wilayah Kaltim. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018