Penajam (Antaranews Kaltim) -  Pembongkaran kios atau lapak liar di delapan titik di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinilai mengganggu ketertiban umum gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari pemilik lapak atau pedagang.

Dalam kegiatan yang dilakukan petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan TNI pada Kamis itu, para pemilik lapak menolak tempat jualannya dibongkar dengan alasan dibangun di atas lahan sendiri.

Puluhan petugas gabungan yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman itu sempat beradu argumentasi dengan sejumlah pemilik lapak di kilometer dua.

Menurut Ahmad Usman, penertiban kios atau lapak di delapan titik wilayah Kecamatan Penajam itu sebagai tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan keberadaan sejumlah lapak berjualan di sekitar lingkungan mereka.

"Laporan warga selain mengganggu ketertiban umum, juga menimbulkan bau yang tidak sedapdan mengganggu masyarakat sekitar," jelasnya.

Ahmad Usman menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 pasal 4 huruf (c), masyarakat dilarang menggelar atau menempatkan barang dagangan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau masyarakat sekitar.

"Dalam aturan itu barang dagangan dan sejenisnya tidak boleh ditempatkan di jalan umum atau di atas trotoar, kecuali mendapat izin dari pejabat berwenang," ujarnya.

Lapak liar yang akan dibongkar berada di Kelurahan Sungai Parit, Nenang, dan Gunung Seteleng.

Sementara pemilik kios dan lapak yang berlokasi di Kelurahan Gunung seteleng, Kecamatan Penajam, menyatakan akan memundurkan kios dagangannya sehingga berada jauh dari badan jalan.

Selain itu, para pedagang juga akan mengurus surat izin berjualan ke kelurahan dan kecamatan agar kios atau lapak mereka tidak dibongkar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018