Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangani dua kasus dugaan penyelewengan dana desa dengan satu kasus di antaranya sudah diperkarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Kami sudah limpahkan berkas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Guntur Eka Permana, ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Penajam Paser Utara menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Babulu Darat nerinisial Wnt sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan simpan pinjam fiktif dengan modal dari dana desa.

Bumdes Babulu Darat tersebut dalam bentuk simpan pinjam dan ditemukan ada penyelewengan pada kegiatan simpan pinjam itu dengan kerugian negara sekitar Rp947 juta.

"Wnt sebagai bendahara bekerja sendiri membuat laporan pembukuan fiktif dari kegiatan simpan pinjam Bumdes Babulu Darat itu," ungkap Guntur.

Ia menegaskan, Wnt diduga melakukan penyelewengan dana desa di Bumdes Babulu Darat melalui kegiatan simpan pinjam untuk memperkaya diri sendiri.

"Dia memasukkan nama-nama warga, padahal warga itu tidak meminjam dana di Bumdes. Kemudian ada warga yang melakukan pinjaman, tapi tidak dicatat dalam pembukuan," jelas Guntur.

(berita terkait: Berkas Dugaan Korupsi Bumdes Babulu Penajam Lengkap)

Penuntutan kasus Bumdes Babulu Darat tersebut mulai berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda dan pada Senin (8/1) dijadwalkan masuk tahap pemeriksaan saksi.

"Esepsi (keberatan) terdakwa ditolak pengadilan dalam putusan sela, sehingga perkara dilanjutkan pada pembuktian materiil dimulai dengan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Terdakwa Wnt didakwa pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Selain itu, Kejari Penajam Paser Utara juga terus mengusut dugaan penyelewengan dana desa pada Lembaga Perkreditan Sarana Mandiri Sukaraja, Kecamatan Sepaku, yang statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018