Penajam (Antaranews Kaltim) -  Mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang rencanannya dilaksanakan akhir 2017 terancam batal, karena hingga kini belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang diperoleh di Penajam, Jumat, berkas usulan mutasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Kemendagri pada pekan kedua Oktober 2017 dikembalikan, karena dianggap belum lengkap.

"Berkas usulan mutasi yang diajukan kepada Kemendagri itu masih perlu direvisi terkait nama pejabat yang akan dirotasi," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, membenarkan informasi tersebut.

Bupati menjelaskan bahwa secara lisan Kemendagri telah menyetujui usulan mutasi, namun pemkab diminta melampirkan draf mutasi berisi nama pejabat yang akan dilantik dan posisi jabatan yang akan diisi.

"Saat ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sedang menyusun draf yang diminta Kemendagri itu," ujar Yusran.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menggelar mutasi pegawai pada awal Desember 2017, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri.

Mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengisi sejumlah jabatan kosong, seperti kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Pengisian jabatan kosong di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2107.

Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah, harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018 dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ rencananya ikut bertarung dengan status calon petahana.

"Peraturan kepala daerah yang baru ada penjelasan terkait larangan bagi bupati dan wali kota melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah," tambah Yusran Aspar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017