Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 960 warga negara Tiongkok mengajukan izin tinggal di wilayah Kota Samarinda dan sejumlah daerah lain di Provinsi Kalimantan Timur untuk berbagai macam keperluan sepanjang tahun 2017.

Pelaksana Harian Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda Selamet Sutarno kepada wartawan di Samarinda, Rabu, menjelaskan, dari 960 surat pengajuan izin tersebut, sebanyak 454 orang mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 505 orang Izin Tinggal Terbatas (ITT) dan seorang warga Tiongkok lainnya mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITT).

"Mayoritas kedatangan warga Tiongkok ke Samarinda dan beberapa daerah lain di Kalimantan Timur dalam urusan kerja, bisnis dan penelitian," katanya.

Selama tahun 2017 ini, jumlah pengajuan izin tinggal terbanyak

dilakukan oleh warga negara Tiongkok, disusul warga negara India, Malaysia, Thailand dan Korea Selatan.

"Sebagian besar dari mereka bekerja di perkebunan dan pertambangan batu bara yang berada di wilayah Kalimantan Timur," tambahnya.

Secara umum, lanjut Selamet, jumlah warga negara asing yang berkunjung ke Kaltim terbilang kecil, jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperto Jakarta dan Bali.

"Kaltim bukan termasuk daerah yang kaya objek wisata, sehingga bukan menjadi daya tarik para wisatawan mancanegara untuk menjadi daerah tujuan," ujarnya.

Namun demikian, dalam kurun beberapa waktu terakhir ternyata banyak juga WNA ilegal yang masuk ke Kaltim dan bekerja di sejumlah perusahaan.

Hanya saja, Selamet mengakui upaya penindakan terhadap WNA ilegal kurang maksimal, karena keterbatasan personel yang dimiliki kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.

"Kami banyak mengetahui ada WNA ilegal masuk ke Kaltim dari laporan masyarakat, karena memang wilayah kerja Imigrasi Samarinda ini cukup luas membawahi lima kabupaten/kota, yakni Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu," jelasnya. (*)       

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017