Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan meminta pemerintah daerah turut terlibat dalam menangani pengungsi dan pencari suaka asing di Indonesia.

Keterlibatan tersebut diharapkan mulai dari pemahaman bersama Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan terhadap warga asing yang mencari suaka dari Indonesia, hingga alokasi anggaran di APBD untuk pengadaan shelter atau tempat penampungan sementara.

"Sehingga ketika ada warga asing mencari suaka, perlu ditampung, pemerintah daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan, termasuk sudah punya tempat penampungannya," kata Deputi V Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Carlo Tewu di Balikpapan, Kamis.

Kewajiban pemerintah setempat seperti disebutkan Perpres 126 tersebut, adalah menyediakan tempat tinggal sementara atau shelter tadi. Kewajiban lain adalah pengamanan dan pengawasan. Semuanya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti dengan dinas sosial hingga kepolisian.

Carlo Tewu kemudian mengungkapkan bahwa seluruh rumah detensi imigrasi, rumah yang biasa digunakan untuk menampung para pengungsi tersebut, kini sudah dihuni melebihi daya tampungnya.

"Seluruhnya mengalami `over capacity`, kita memiliki 13 rumah detensi imigrasi di seluruh Indonesia," kata Carlo.

Di Balikpapan, Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim dihuni 187 pengungsi Afghanistan yang ingin mencari suaka ke Australia. Daya tampung rumah besar di kawasan Teritip itu hanya 150 orang.

Pada kesempatan yang sama, Asistant Protection Officer United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) Dina Hapsari mengatakan di Indonesia para pengungsi asing selain tinggal di Rudenim juga ada yang tinggal secara independen namun tidak mendapatkan asistensi dari lembaga terkait.

Selain itu mereka juga ada yang tinggal di dalam rumah komunitas (housing community).

Mereka yang tinggal sendiri ini dikhawatirkan rawan dalam hal keamanan dan pengawasan.

"Kalau menurut Perpres itu, mereka harus tinggal di shelter, bukan di Rudenim. Nah di penyediaan shelter itulah tanggung jawab pemerintah setempat," katanya.

Hapsari melanjutkan, setelah ada shelter, maka kebutuhan-kebutuhan lain dapat didukung oleh UNHCR. Penyediaan shelter juga tidak harus membangun gedung baru atau gedung khusus.

Pemerintah setempat bisa menyewa gedung atau rumah-rumah yang layak untuk kemudian dijadikan shelter. Namun, apapun itu, harus ada pengaturan anggaran di APBD.

Hapsari juga mengungkapkan, pengadaan shelter ini dimulakan di Aceh yang banyak kedatangan pengungsi Rohingnya. Pemda setempat menyediakan shelter untuk menampung mereka sebelum mendapat tujuan ke negara ketiga. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017