Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan hingga Oktober 2017 telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua sekitar Rp875,88 miliar kepada sebanyak 94.798 pekerja yang tersebar di lima provinsi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Kalimantan Heru Prayitno di Samarinda, Kamis, menjelaskan, jumlah pembayaran klaim JHT itu menjadi yang terbesar dibanding tiga program jaminan sosial lainnya yang dilaksanakan BPJS-TK, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Untuk klaim JHT itu di dalamnya sudah termasuk pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya, namun kami tidak memiliki rincian," katanya usai mengisi materi pada kegiatan BPJS Ketenagakerjaan 40 Tahun Mengajar di Universitas Mulawarman Samarinda.
Data BPJS-TK Kalimantan mencatat dari 11 kantor cabang, jumlah pembayaran klaim JHT terbesar direalisasikan kantor cabang Balikpapan (Kaltim) sebesar Rp192,32 miliar, diikuti kantor cabang Samarinda (Kaltim) Rp143,87 miliar, dan kantor cabang Pontianak (Kalbar) Rp129,59 miliar.
Secara keseluruhan untuk empat program jaminan sosial, jelas Heru Prayitno, jumlah klaim atau santunan yang telah direalisasikan BPJS-TK Kalimantan hingga Oktober 2017 mencapai Rp972,57 miliar, meliputi program JHT mencapai Rp875,88 miliar untuk 94.798 kasus, program JKK Rp52,61 miliar (4.220 kasus), program JK Rp41,59 miliar (1.535 kasus), dan program JP sekitar Rp2,48 miliar (1.499 kasus).
Sementara terkait kepesertaan, Heru Prayitno menambahkan hingga Oktober 2017 tercatat 4,02 juta pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, baik pekerja formal maupun informal.
"Dari jumlah itu, mereka yang menjadi peserta aktif dengan membayar iuran rutin bulanan hanya 1,88 juta pekerja, sisanya peserta non-aktif," jelasnya.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, Heru Prayitno mengatakan, jumlah pekerja di lima provinsi di Kalimantan sekitar 5,29 juta orang, dengan 2,43 juta di antaranya adalah pekerja sektor informal dan sisanya pekerja formal 2,43 juta dan pekerja jasa konstruksi 423.488 orang.
"Adapun pekerja sektor informal yang menjadi peserta jaminan sosial hanya 98.767 orang. Jadi, masih sangat kecil dibanding potensinya yang mencapai 2,43 juta orang. Ini yang akan terus kami garap," tambah Heru.
"Amanat undang-undang sudah jelas, perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawan wajib mengikuti program jaminan sosial, tapi memang masih banyak perusahaan yang bandel. Bahkan, yang sudah terdaftar saja masih sering menunggak pembayaran iuran (peserta tidak aktif), padahal itu hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan," katanya lagi.
Kegiatan BPJS-TK 40 Menit Mengajar yang dihadiri sekitar 70 peserta mulai dosen hingga mahasiswa Unmul Samarinda itu merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-40 BPJS-TK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Kalimantan Heru Prayitno di Samarinda, Kamis, menjelaskan, jumlah pembayaran klaim JHT itu menjadi yang terbesar dibanding tiga program jaminan sosial lainnya yang dilaksanakan BPJS-TK, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Untuk klaim JHT itu di dalamnya sudah termasuk pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya, namun kami tidak memiliki rincian," katanya usai mengisi materi pada kegiatan BPJS Ketenagakerjaan 40 Tahun Mengajar di Universitas Mulawarman Samarinda.
Data BPJS-TK Kalimantan mencatat dari 11 kantor cabang, jumlah pembayaran klaim JHT terbesar direalisasikan kantor cabang Balikpapan (Kaltim) sebesar Rp192,32 miliar, diikuti kantor cabang Samarinda (Kaltim) Rp143,87 miliar, dan kantor cabang Pontianak (Kalbar) Rp129,59 miliar.
Secara keseluruhan untuk empat program jaminan sosial, jelas Heru Prayitno, jumlah klaim atau santunan yang telah direalisasikan BPJS-TK Kalimantan hingga Oktober 2017 mencapai Rp972,57 miliar, meliputi program JHT mencapai Rp875,88 miliar untuk 94.798 kasus, program JKK Rp52,61 miliar (4.220 kasus), program JK Rp41,59 miliar (1.535 kasus), dan program JP sekitar Rp2,48 miliar (1.499 kasus).
Sementara terkait kepesertaan, Heru Prayitno menambahkan hingga Oktober 2017 tercatat 4,02 juta pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, baik pekerja formal maupun informal.
"Dari jumlah itu, mereka yang menjadi peserta aktif dengan membayar iuran rutin bulanan hanya 1,88 juta pekerja, sisanya peserta non-aktif," jelasnya.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, Heru Prayitno mengatakan, jumlah pekerja di lima provinsi di Kalimantan sekitar 5,29 juta orang, dengan 2,43 juta di antaranya adalah pekerja sektor informal dan sisanya pekerja formal 2,43 juta dan pekerja jasa konstruksi 423.488 orang.
"Adapun pekerja sektor informal yang menjadi peserta jaminan sosial hanya 98.767 orang. Jadi, masih sangat kecil dibanding potensinya yang mencapai 2,43 juta orang. Ini yang akan terus kami garap," tambah Heru.
"Amanat undang-undang sudah jelas, perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawan wajib mengikuti program jaminan sosial, tapi memang masih banyak perusahaan yang bandel. Bahkan, yang sudah terdaftar saja masih sering menunggak pembayaran iuran (peserta tidak aktif), padahal itu hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan," katanya lagi.
Kegiatan BPJS-TK 40 Menit Mengajar yang dihadiri sekitar 70 peserta mulai dosen hingga mahasiswa Unmul Samarinda itu merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-40 BPJS-TK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017