Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diimbau untuk mencabut permohonan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam perkara gugatan penerbitan surat keputusan pengangkatan 38 honorer kategori dua sebagai pegawai negeri sipil.

"Kami mengimbau kepala daerah dapat mencabut banding terhadap putusan `inkracht` atau berkekuatan hukum tetap PTUN Samarinda terkait guguatan 38 honorer K2 itu," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah, ketika ditemui di Penajam, Jumat.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berharap Bupati Yusran Aspar segera mencabut banding yang diajukan sebelum keputusan terkait gugatan penerbitan surat keputusan pengangkatan 38 honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 di tingkat kedua diputuskan dan ditetapkan.

Sebanyak 38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS melalui kuasa hukum Muhammad Rasli Rifki Ham mengajukan gugatan di PTUN setelah lebih kurang empat tahun lamanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.

Para penggugat, yakni 38 honorer yang dinyatakan lulus tes CPNS (calon pegawai negeri sipil) 2013 memenangkan gugatan kepegawaian dalam sidang PTUN pada Kamis (2/11).

Dengan dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 di PTUN Samarinda tersebut, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menginstruksikan untuk terus menempuh jalur hukum dengan melakukan upaya banding, bahkan sampai kasasi.

"Permasalahan belum diangkatnya honorer K2 itu menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sudah lama berlangsung dan hingga kini tidak kunjung usai," ujar Fadliansyah.

Menurut ia, semua persyaratan 38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 agar mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai PNS sudah dilengkapi.

"Kemudian honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 memenangkan gugatan di PTUN Samarinda," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Putusan majelis hakim memerintahkan kepada tergugat (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dengan kewajiban untuk menetapkan dan menerbitkan SK CPNS para penggugat.

"Kalau kepala daerah tidak melakukan banding, maka keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu dapat dijadikan bupati melakukan penetapan penerbitan SK PNS," jelas Fadliansyah.

Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terus menyampaikan mengenai pengabdian honorer K2 yang mayoritas adalah guru, jika honorer K2 diangkat akan dapat menutupi kekurangan guru PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pemerintrah kabupaten tidak perlu membuka formasi guru yang nantinya juga diisi orang luar Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Fadliansyah. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017