Samarinda (ANTARA Kaltim) – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberi reaksi tegas atas keinginan Pemkab Kutai Kartanegara 'menggoyang' porsi saham daerah dalam participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam.

"Porsi  pembagian 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kertanegara  itu sudah finalm” tegas Awang Faroek, Kamis 23/11.
 
Ia mengatakan keputusan itu sudah final, karena perhitungan tersebut tidak dibuat begitu saja, tapi melewati kajian mendalam dan sesuai ketentuan. Kalau mau diubah, silahkan ajukan surat ke Presiden Jokowi dan Menteri ESDM, bukan ke Gubernur, itu salah alamat nanti.

Respon Awang Faroek  tersebut menjawab permintaan Pemkab Kutai Kartanegara yang masih menginginkan porsi saham PI Blok Mahakam diubah menjadi 50:50.

Menurutnya permintaan itu tidak mungkin dipenuhi, karena porsi saham itu dihasilkan dari kajian mendalam tim ahli terpercaya yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 dan merujuk data room Blok Mahakam yang dimiliki Total E&P Indonesie (TEPI), kontraktor blok migas potensial yang berada di Selat Makassar itu.
 
Awang  menjelaskan dalam tata kelola migas baru ini, pemerintah telah mengambil sikap untuk tidak memperpanjang kontrak TEPI dan Inpex Coorporation. Selanjutnya, Blok Mahakam akan dikelola negara melalui, PT. Pertamina.

"Kebijakan pemerintahan Jokowi-JK memberi ruang besar kepada daerah untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas potensial ini,” katanya.

Dikemukakan Awang untuk porsi saham PI 10 persen, daerah tidak perlu membayarnya melalui APBD, ataupun repot-repot harus berhutang dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri. Pertamina akan 'menggandeng' perusahaan daerah, dalam hal ini PT. Mandiri Migas Pratama (MMP) Perusda milik provinsi dan PT. Tunggang Parangan, Perusda  milik Kukar .

Kedua Perusda tersebut terlibat langsung dalam tata kelolamya.  Pembayaran kewajiban saham baru akan dilakukan setelah ada pembagian keuntungan dari operasional blok pasca alih kelola dan daerah tidak perlu membayar bunga kepada Pertamina.

Demi mempercepat proses alih kelola ini, Pemprov Kaltim telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim yang dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir Ichwansyah.

Satgas ini kata Awang, melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemkab Kukar. Dengan demikian, maka setiap proses pembahasan termasuk pembagian porsi sudah melibatkan Kukar sebagai daerah penghasil.

Berdasarkan perhitungan  dalam "data room" Total E&P Indonesie dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 yang dilakukan konsultan independen dan kompeten, pimpinan Prof Andang Bahtiar, maka porsi terbaik pembagian PI 10 persen Blok Mahakam adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Dijelaskan Awang, kajian dilakukan berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017 yang menyepakati Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim akan menetapkan  pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Hasil kajian ini pun telah disampaikan kepada Pemkab Kukar pada 8 Mei 2017 dan telah dipresentasikan pada rapat satgas, 2 Juni 2017.    

"Hasil kajian mendalam ini harus bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pinta Awang.

Dikemukaknya sangat tidak tepat jika saat ini daerah membuang-buang energi untuk menyoal pembagian porsi. Pasalnya kajian sudah dilakukan berdasarkan metode  yang sesuai dalam Permen 37 Tahun 2016 dan dilaksanakan oleh konsultan yang independen dan kompeten.  

"Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan Joint Operation Agreement dengan Pertamina (Pertamina Hulu Mahakam),” kata Awang.

Lanjut Awang soal pembagian porsi saham ini telah dilaporkan dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Ignatius Jonan. Penegasan kembali diperkuat Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, saat berada di Balikpapan beberapa pekan lalu.

"Tarik ulur besaran persentase PI Blok Mahakam seharusnya sudah selesai saat Menteri ESDM Ignatius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016," kata Arcandra (*)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017