Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan segera membuat peraturan wali kota (perwali) untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 108/2017 yang menggantikan Permenhub 26/2017.

Kedua peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi atau ojek online.

"Karena mengenai ojek online memang tidak diatur permen, jadi perwali yang akan mengaturnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djajaleksana, di Balikpapan, Senin.

Ia menambahkan bahwa sudah ada dua perkumpulan yang memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Masih ditunggu juga masukan dari yang lain-lain seperti forum lalu lintas, transportasi kota, organisasi angkutan darat, pengusaha, dan sopir, termasuk pengelola angkutan online.

Menurut dia, masukan-masukan itu akan dibahas segera dan menjadi acuan untuk perwali.

Sudirman menyatakan perwali itu akan mengatur antara lain soal tarif, tanda kendaraan online, kawasan oprasional hingga kapasitas mesin kendaraan. Bahkan untuk roda dua disebutkan ada masukan yang menyebutkan kapasitas mesin kendaraan tidak boleh lebih dari 150 cc.

"Untuk tarif, saya kira idenya akan sampai apakah perlu atau tidak tarif ini diatur. Semangat dari perwali ini adalah agar poin-poin pokok angkutan atau transportasi umum yang aman dan nyaman dan bisa diselenggarakan dengan damai bisa terlaksana," katanya pula.

Menurutnya, akan menjadi topik juga mengenai kawasan operasi. Diusahakan sedemikian rupa agar ojek online tidak mengganggu, tapi saling menunjang dengan angkutan konvensional.

Pada sisi lain masyarakat berharap kemudahan yang sudah mereka dapatkan dengan adanya transportasi online tidak hilang, karena aturan yang dibuat pemerintah.

"Transportasi online itu kan muncul karena apa yang disediakan pemerintah atau pihak-pihak lain tidak berhasil memberikan pelayanan yang nyaman dan aman, dan murah yang diinginkan masyarakat," ujar Chita Wijaya dari Forum Diskusi Balikpapan (FDB), forum yang sudah menyerahkan masukannya untuk rencana perwali tersebut.

Chita menambahkan, ia dan kawan-kawannya dari FDB berharap kemudahan dan kenyamanan yang sudah dihadirkan transportasi online tidak hilang menyusul adanya aturan yang akan dibuat itu.

Pada hal lain, pola bisnis angkutan konvensional dan berbagai aturan di dalamnya membuat angkutan konvensional terikat dengan tarif, wilayah operasi, dan kewajiban-kewajiban yang membuat ia tidak maksimal melayani masyarakat, namun meminta ongkos yang bila dibandingkan dengan biaya ojek online terlihat mahal.

Saat ini di Balikpapan terdapat 1.700 unit mobil angkutan kota dengan tujuh trayek yang dijalankan oleh 13 perusahaan angkutan kota.

Mereka melayani rute-rute yang melewati jalan-jalan utama kota. Jumlah ojek dan taksi online diperkirakan mencapai 2.000 unit.

Para pengemudi dan pengusaha taksi dan angkutan kota konvensional beberapa waktu lalu berdemo ke DPRD dan Pemkot Balikpapan minta transportasi online ditutup, serhingga telah membuat para pengemudi Go-Jek, Grab, dan Uber melepas seragam mereka dan berpenampilan seperti ojek biasa karena khawatir terjadi hal tidak diinginkan dialami mereka.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017