Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Humas Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan, sebanyak 83 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunun Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hasan Basri yang dihubungi dari Samarinda, menyatakan ke-83 TKI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Selasa (11/10) sekitar pukul 19. 00 WITA menggunakan KM Prancis Ekspress.
"Sebanyak 83 TKI yang terdiri, 70 pria dan 13 wanita dideportasi dari Tawau Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Selasa malam," ungkap Hasan Basri.
TKI yang dideportasi tersebut kata Hasan Basri berasal dari Pusat Tahanan Sementata (PTS) Tawau.
"Mereka dideportasi terkait berbagai pelanggaran termasuk melakukan tindak pidana, pelanggaran ketenagakerjaan serta tidak memiliki paspor," ungkap Hasan Basri.
Saat ini kata dia, ke-83 TKI tersebut masih didata oleh satgas penanggulangan TKI bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari unsur imigrasi, kepolisian, BP3TKI dan Disnakertrans.
"Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing namun bagi yang ingin kembali ke Malaysia diminta mengurus dokumen resmi dan sementara mereka ditampung di kantor Perusahaan Jasa Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan kantor Disnakertrans," kata Hasan Basri.
Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan sejak Januari 2011 hingga Agustus 2011, TKI yang yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui jalur Nunukan berjumlah 2.962 orang.
Ribuan TKI yang dipulangkan ini kebanyakan tidak memiliki dokumen resmi seperti hanya mengantongi dokumen kunjungan luar negeri yang masa kunjungannya telah berakhir.
Ada juga TKI ini yang mengikuti pemulangan khusus ?dengan kemauan sendiri-- di mana TKI bersangkutan mengajukan pemulangan ke Konsulat Jenderal (KJRI) di Tawau, Malaysia lantaran gaji yang mereka terima dari majikan tidak sesuai perjanjian kerja.
Pemerintah Malaysia memulangkan TKI deportasi melalui razia yang digelar sejak bulan Januari-Agustus 2011. Dan mereka yang tertangkap oleh razia itu kemudian mendekam di Pusat Tahanan Sementara di Malaysia selama 3 (tiga) bulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011