Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah mobil dinas bekas pakai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilaporkan belum dibayar pajaknya, bahkan ada surat kendaraan yang tidak diperpanjang masa berlakunya.
"Sebagian dari 20 kendaraan dinas roda empat yang digunakan legislator tidak dibayar pajaknya oleh pemakai," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Penajam Paser Utara Amrullah ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa hari lalu telah mengembalikan 20 unit mobil dinas kepada pemerintah kabupaten.
Namun, setelah dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan, ternyata ada sebagian surat kendaraan itu yang tidak diperpanjang.
"Ada yang pajaknya belum dibayar, ada juga yang STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis masa berlakunya selama satu tahun, bahkan ada yang dua tahun selama digunakan," ungkap Amrullah.
Padahal sesuai perjanjian pinjam pakai kendaraan itu terdapat kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak yang menanggung biaya operasional dan pembayaran pajak kendaraan adalah pemakai mobil dinas, agar tidak menjadi beban daerah.
Amrullah menambahkan, apabila menunggu mobil dinas itu diperpanjang atau dibayar pajaknya baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten, maka sampai sekarang kendaraan operasional itu belum dikembalikan.
"Jadi, kami terima apa adanya mobil dinas itu dan menyampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan menerima kendaraan itu agar dapat membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Amrullah pada kesempatan sebelumnya juga menyatakan bahwa dari hasil pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas tersebut, kondisi fisik mobil dinas mengalami penyusutan sekitar 30 persen dan peralatan darurat, serta aksesoris kendaraan tidak lengkap.
Pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu dilakukan pada 2014-2015 dan saat diterima pemerintah kabupaten rata-rata kondisinya tidak utuh lagi atau cacat, sejumlah kendaraan terdapat goresan atau penyok seperti bekas tabrakan.
Selain itu, sejumlah peralatan sebagai kelengkapan standar kendaraan serta sebagian aksesoris kendaraan juga tidak lengkap, bahkan tidak ada sama sekali.
Pengembalian mobil dinas para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sempat diwarnai sejumlah permasalahan, yang akhirnya pada 7 November 2017 baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Sebagian dari 20 kendaraan dinas roda empat yang digunakan legislator tidak dibayar pajaknya oleh pemakai," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Penajam Paser Utara Amrullah ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa hari lalu telah mengembalikan 20 unit mobil dinas kepada pemerintah kabupaten.
Namun, setelah dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan, ternyata ada sebagian surat kendaraan itu yang tidak diperpanjang.
"Ada yang pajaknya belum dibayar, ada juga yang STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis masa berlakunya selama satu tahun, bahkan ada yang dua tahun selama digunakan," ungkap Amrullah.
Padahal sesuai perjanjian pinjam pakai kendaraan itu terdapat kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak yang menanggung biaya operasional dan pembayaran pajak kendaraan adalah pemakai mobil dinas, agar tidak menjadi beban daerah.
Amrullah menambahkan, apabila menunggu mobil dinas itu diperpanjang atau dibayar pajaknya baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten, maka sampai sekarang kendaraan operasional itu belum dikembalikan.
"Jadi, kami terima apa adanya mobil dinas itu dan menyampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan menerima kendaraan itu agar dapat membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Amrullah pada kesempatan sebelumnya juga menyatakan bahwa dari hasil pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas tersebut, kondisi fisik mobil dinas mengalami penyusutan sekitar 30 persen dan peralatan darurat, serta aksesoris kendaraan tidak lengkap.
Pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu dilakukan pada 2014-2015 dan saat diterima pemerintah kabupaten rata-rata kondisinya tidak utuh lagi atau cacat, sejumlah kendaraan terdapat goresan atau penyok seperti bekas tabrakan.
Selain itu, sejumlah peralatan sebagai kelengkapan standar kendaraan serta sebagian aksesoris kendaraan juga tidak lengkap, bahkan tidak ada sama sekali.
Pengembalian mobil dinas para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sempat diwarnai sejumlah permasalahan, yang akhirnya pada 7 November 2017 baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017