Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membayarkan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Heri Sunandar (28 tahun), seorang pekerja PT Waskita Karya Tbk (Persero) yang tewas tertimpa girder proyek tol Pasuruan-Probolinggo di Jawa Timur.

Santunan klaim JKK senilai Rp223.800.000 itu diserahkan Direktur Pelayanan BPJS-TK Khrisna Syarif kepada Ani Puspitasari (22) selaku ahli waris dan istri korban di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Selasa petang.

Suasana haru tampak terlihat di wajah Ani Puspitasari saat menerima secara simbolis klaim JKK. Bahkan, ibu satu orang anak berusia 2,5 tahun ini juga tidak bisa berkata-kata.

"Saya berterima kasih atas perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya singkat.

Heri Sunandar yang merupakan "helper mechanic" PT Waskita Karya menjadi satu dari tiga orang pekerja korban kecelakaan kerja di proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Pas-Pro) pada Minggu (29/10) sekitar pukul 09.45 WIB. Dua pekerja lainnya yakni Sugiono (47) dan Nurdin (35) mengalami luka-luka.

"Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini," ujar Krishna Syarif, yang didampingi Kepala Kanwil BPJS-TK Kaltim Heru Prayitno dan Kakanwil Jatim Abdul Kholik.

Khrisna menjelaskan bahwa para korban merupakan peserta program BPJS-TK yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek tol Pas-Pro.

Dua korban luka yakni Sugiono mengalami patah tulang kaki dan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul telah mendapat perawatan di RSUD Bangil, Pasuruan, Jatim.

"Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, sementara jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya," papar Khrisna.

Data BPJS-TK mencatat jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-September 2017 mencapai sekitar 86.000 kasus, dengan rincian 53.000 kasus terjadi di lingkungan kerja, 23.000 kasus terjadi pada kecelakaan kerja lalu lintas dan 11.000 kasus terjadi di luar lingkungan kerja.

Pada kesempatan itu, Khrisna juga menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar dan kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," tambah Krishna. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017