Penajam (ANTARA Kaltim) -  DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta seluruh lurah dan kepala desa untuk menaati prosedur yang berlaku dalam menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

"Kami minta kepala desa dan lurah lebih selektif menerbitkan SKTM untuk warga yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan gratis," tegas Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara Syamsuddin Alie ketika ditemui di Penajam, Senin.

Sejak dialihkannya Jaminan Kesehatan Daerah ke program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadikan SKTM sebagai jaminan sementara bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Namun, lanjut Syamsuddin, kebijakan tersebut bisa menimbulkan permasalahan karena penerbitan STKM juga bisa menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu karena anggaran untuk membayar iuran kepesertaan BPJS warga tidak mampu bersumber dari pemerintah (APBN atau APBD).

Untuk itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menginginkan adanya persoalan di kemudian hari terkait penerbitan SKTM.

"Jangan ada persoalan yang timbul, karena penerbitan SKTM tidak memenuhi standar," tambah Syamsuddin.

Politisi Partai Bulan Bintang itu juga berharap agar masyarakat yang masuk kategori mampu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri untuk mempercepat aktualisasi data penerima bantuan iuran dari pemerintah.

"Kami dorong warga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri agar layanan kesehatan gratis dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017