Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyiapkan lahan 7.200 meter persegi di lokasi Kilometer 9 Kecamatan Penajam untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri setempat.

Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Sabtu mengatakan pemkab menyambut positif rencana pembangunan gedung PN yang telah disiapkan lahannya di antara gedung Kejaksaan Negeri dan Kodim 0913/Penajam.

Menurut Tohar, kantor Pengadilan Negeri sangat diperlukan, mengingat selama ini warga Penajam Paser Utara yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Pemkab Penajam Paser Utara menghibahkan lahan yang disiapkan untuk lokasi pembangunan gedung Pengadilan itu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur Soedarmadji, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai persiapan pembangunan kantor Pengedilan Negeri itu beberapa waktu lalu.

Berdasarkan usulan angggaran yang diajukan Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan fisik gedung Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara akan dilaksanakan pada 2018.

Sementara keputusan presiden menyebutkan untuk segera mengeoperasionalkan Pengadilan Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tempat sementara untuk mengopesionalkan Pengadilan Negeri pada 2018.

"Pembangunan fisik gedung Pengadilan Negeri baru akan dilakukan pada 2018, jadi kami usulkan kantor Satpol PP sebagai tempat beroperasi sementara kantor Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara," jelas Tohar.

Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dimekarkan pada 2002 hingga sekarang belum memiliki Pengadilan Negeri, sehingga warga yang memiliki urusan hukum harus ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017