Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan memaparkan tarif batas atas dan batas bawah taksi daring berbasis aplikasi masih mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan tersebut telah diumumkan pada Kamis (19/10).
Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan besaran tarif taksi daring dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali dan wilayah II meliputi wilayah di luar Sumatra, Jawa dan Bali, seperti yang telah diatur PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Wilayah I batas bawahnya Rp3.500, sedangkan batas atasnya Rp6.000. Wilayah II seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500," kata Cucu pada konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat.
Cucu menjelaskan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 yang antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2017 sampai ada evaluasi selanjutnya dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari tingginya tarif saat kondisi tertentu daripada taksi konvensional.
Selain itu, tarif batas bawah juga bertujuan membantu pengemudi taksi daring dalam memperoleh pendapatan layak sehingga mereka bisa memperbaiki kendaraan untuk memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus. Peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir memiliki mobil untuk mendapatkan penghasilan lain," kata Budi.
Ada pun tarif batas atas dan batas bawah ini tidak ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, melainkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul dari Gubernur atau kepala daerah (sesuai kewenangannya di provinsi, kota/kabupaten) dan Kepala BPTJ (di Jabodetabek) berdasarkan wilayahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo menambahkan penghitungan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan biaya pokok angkutan online dengan memerhatikan masa pakai kendaraan selama lima sampai tujuh tahun.
"Kalau batas atas sudah ditambah dan margin ditambah, mereka akan menabung investasi sehingga kendaraan sudah lima tahun bisa dilakukan peremahaan. Bisa dihitung maisng-masing wilayah willingness to pay," kata Sugiharjo.
Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi sembilan aspek, yakni Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan besaran tarif taksi daring dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali dan wilayah II meliputi wilayah di luar Sumatra, Jawa dan Bali, seperti yang telah diatur PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Wilayah I batas bawahnya Rp3.500, sedangkan batas atasnya Rp6.000. Wilayah II seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500," kata Cucu pada konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat.
Cucu menjelaskan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 yang antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2017 sampai ada evaluasi selanjutnya dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari tingginya tarif saat kondisi tertentu daripada taksi konvensional.
Selain itu, tarif batas bawah juga bertujuan membantu pengemudi taksi daring dalam memperoleh pendapatan layak sehingga mereka bisa memperbaiki kendaraan untuk memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus. Peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir memiliki mobil untuk mendapatkan penghasilan lain," kata Budi.
Ada pun tarif batas atas dan batas bawah ini tidak ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, melainkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul dari Gubernur atau kepala daerah (sesuai kewenangannya di provinsi, kota/kabupaten) dan Kepala BPTJ (di Jabodetabek) berdasarkan wilayahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo menambahkan penghitungan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan biaya pokok angkutan online dengan memerhatikan masa pakai kendaraan selama lima sampai tujuh tahun.
"Kalau batas atas sudah ditambah dan margin ditambah, mereka akan menabung investasi sehingga kendaraan sudah lima tahun bisa dilakukan peremahaan. Bisa dihitung maisng-masing wilayah willingness to pay," kata Sugiharjo.
Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi sembilan aspek, yakni Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017