Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pengadilan Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dioperasikan pada 2018 sesuai keputusan presiden, kata Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Soedarmadji.

"Keputusan presiden atau kepres untuk mengoperasionalkan Pengadilan Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera dilaksanakan," kata Soedarmadji ketika ditemui saat melakukan peninjauan tempat sementara untuk gedung Pengadilan Negeri di Penajam, Kamis.

Ia mengatakan, gedung yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai gedung sementara Pengadilan Negeri di Kilometer 4 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, dinilai cukup layak.

"Tapi nanti kami laporkan dulu hasil peninjauan kepada pimpinan, layak atau tidak gedung yang diusulkan itu pimpinan yang menentukan," ujar Soedarmadji.

Menurut dia, instansinya sudah mengusulkan anggaran untuk pembangunan fisik gedung Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara di Kilometer 9 Kecamatan Penajam, namun pelaksanaan pembangunan fisik baru dimulai pada 2018.

Sedangkan keputusan presiden menyebutkan untuk segera mengoperasionalkan Pengadilan Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga harus dilakukan peminjaman atau pemakaian gedung sementara untuk mengoperasionalkan Pengadilan Negeri tersebut pada 2018.

Ia menjelaskan. setelah beroperasinya Pengadilan Negari itu sidang perkara sudah dapat dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang sebelumnya sidang perkara di Kabupaten Penajam Paser Utara harus dilakukan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga sudah menyiapkan lahan sekitar 7.000 meter persegi di Kilometer 9 Kecamatan Penajam untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri di daerah itu.

"Untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri, kami telah menyiapkan lahan 7.000 meter persegi yang letaknya di antara kantor Kejaksaan Negeri dan Kodim 0913," kata Tohar saat mendampingi Soedarmadji meninjau gedung yang akan dipinjam sementara untuk kantor Pengadilan Negeri.

Keberadaan Pengadilan Negeri tersebut sangat diperlukan karena akan membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang berurusan dengan lembaga itu sehingga warga yang memiliki urusan hukum tidak harus ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dimekarkan pada 2002 hingga sekarang belum memiliki Pengadilan Negeri sehingga masyarakat yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017