Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ratusan ibu-ibu menggunakan kostum serba hijau dan membawa panci mendatangi gedung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, guna menyampaikan sikap menentang penutupan transportasi berbasis dalam jaringan atau online oleh Pemkot Balikpapan.

"Transportasi online itu bukan sekedar antarjemput orang," kata koordinator aksi Mei Christhy, seraya disambut kawan-kawannya yang membunyikan panci-panci yang mereka bawa.

Para ibu ini menamakan diri Aksi Perempuan Kawal Transportasi Online.

Menurut Christhy, keamanan dan kepastian harga menjadi alasan utama kenapa taksi online seperti Go-Car, Uber, atau Grab jadi pilihan.

"Karena kita juga titip anak-anak kita pergi pulang sekolah, atau antar les," lanjut Christhy yang menjadi orator.

Belum lagi dampak ikutannya, yaitu memungkinkan bisnis-bisnis lain tumbuh bersamanya, seperti jual-beli makanan, pulsa telepon, hingga titipan barang.

Karena itu para perempuan yang berasal dari seluruh Balikpapan itu meminta Pemerintah Kota Minyak memfasilitasi membantu memudahkan perizinan operasional transportasi online yang selama ini memang belum berizin.

"Sebab kami sebagai konsumen juga berhak memilih transportasi yang kami inginkan," tegas Nadya, karyawan perusahaan swasta. Kemunculan transportasi online, jelas Nadya, memberi pilihan bagi masyarakat. Kalau kemudian transportasi online bisa mendapat pelanggan banyak sebab karena pelayanannya dianggap lebih baik.

Kalau pemerintah berorientasi pada kepentingan publik, penyedia jasa konvensional itu yang mestinya disuruh berbenah, perbaiki diri, perbaiki layanan, bukan malah menutup yang lebih baik yang dibutuhkan orang, kata Nadya bersemangat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memaparkan hasil pertemuan Pemkot Balikpapan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai hal tersebut. Seperti sudah disampaikannya beberapa kali, Pemkot Balikpapan meminta para penyedia jasa transportasi online untuk segera mengurus izin ke Pemprov Kaltim.

"Alhamdulillah, sudah ada yang mengurus," kata Wali Kota melalui akun instagram @rz_effendi58. Dari jawaban Wali Kota berikutnya tersurat bahwa izin bisa keluar dengan jumlah armada dibatasi atau ada kuota.

Menjawab tuntutan penyedia taksi konvensional yang minta aplikasi transportasi online dan layanannya ditutup, Wali Kota juga menyampaikan jawabannya sejak pertama kali, bahwa Pemkot Balikpapan tidak memiliki kewenangan menutup tersebut.

Kewenangan itu ada di Pemerintah Pusat pada Kementerian Perhubungan. Pun begitu, kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 yang membatasi operasional tranportasi online sudah juga digugurkan Mahkamah Konstitusi.

Ia minta penyedia jasa tranportasi konvensional untuk berbenah dan memperbaiki layanan untuk publik.

"Jadi saya dukung warga Balikpapan untuk mendapatkan transportasi yang aman dan nyaman baik secara online maupun konvensional," kata Wali Kota yang sebelumnya lama menjadi jurnalis itu. (*)       

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017