Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki dampak positif luar biasa terhadap perkembangan dari daerah pinggiran, karena selain desa menjadi otonom juga terjadi pergeseran cara pandang pola pembangunan, Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi.


"UU Desa telah menggeser cara pandang pembangunan pinggiran, sehingga kini polanya menguatkan pembangunan lokal desa sebagai entitas pembangunan nasional," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Menurut ia, cara pandang ini merupakan penegasan lain bahwa desa tidak lagi terbatas sebagai objek sasaran pasar produksi pemilik modal, tetapi justru menjadi ruang bagi perwujudan perwakilan masyarakat untuk berproduksi secara mandiri demi mendukung keutuhan dan kedaulatan nasional.

Hal itu dikatakan Jauhar saat membuka pelatihan pratugas bagi calon pendamping desa tingkat kecamatan.

Pratugas yang digelar di Hotel Aston Samarinda itu diikuti 141 peserta yang terdiri Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Terkait dengan membangun Indonesia dari pinggiran, mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki andil kuat untuk menggerakkan dukungan riil, termasuk pembinaan dan pelayanan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dukungan pemerintah pada konteks UU Desa adalah pengalokasian dana desa yang bersumber dari APBN, sehingga menjadi salah satu sumber untuk dapat mengawal desa seutuhnya.

"Dana desa dari APBN menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang terintegritas ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.

Tahun Anggaran 2017, jumlah alokasi dana desa untuk Provinsi Kaltim yang bersumber dari APBN senilai Rp692,42 miliar untuk 841 desa/kampung yang tersebar di 83 Kecamatan pada tujuh kabupaten.

Dana desa menjadi modal besar bagi desa untuk menata dan membangun wilayah masing-masing dengan berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut Jauhar, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, maka dana desa diarahkan untuk empat item kegiatan pembangunan prioritas.

Empat prioritas tersebut adalah pertama, untuk pengembangan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan perdesaan guna meningkatkan skala ekonomi berbasis teknologi dan inovasi.

Prioritas pertama ini juga lebih dikenal dengan istilah "one village one product", yakni pengembangan program satu desa satu produk demi mempermudah aktivitas perdagangan baik secara konvensional maupun daring setelah adanya dukungan teknologi informasi.

Prioritas kedua adalah untuk pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fokus pada tujuan meningkatkan kapasitas manajemen, perluasan akses pasar, peningkatan skala ekonomi, bantuan permodalan, penciptaan iklim usaha kondusif, penyediaan sarana dan prasarana pascapanen.

"Prioritas ketiga adalah untuk pembangunan embung agar desa tidak kekurangan sumber air, dan prioritas keempat adalah untuk pembangunan sarana maupun prasarana olahraga desa," kata Jauhar yang juga mantan Karo Humas Kaltim ini. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017