Penajam, Kaltim (ANTARA Kaltim) -  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah gratis melalui program sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral sepanjang 2017.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Edison Lumban Batu, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan sampai saat ini instansinya sudah menerbitkan sertifikat melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematik lengkap) sebanyak 500 sertIfikat, dari target 10.500 bidang tanah.

PTSL sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo dengan target 82.000 bidang tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 2017, dan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat target 10.500 bidang tanah.

"Dari target 10.500 bidang tanah itu, sebanyak 500 sertifikat bidang tanah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada warga pemilik tanah," ujar Edison Lumban Batu.

Sedangkan untuk 10.000 bidang tanah lainnya, menurut dia, masih dalam pengumpulan data yuridis (puldadis) untuk kepengurusan berkas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.

Sampai saat ini sebanyak 7.000 dari 10.000 bidang tanah yang tersebar di 10 desa atau kelurahan di wilayah Penajam Paser Utara masuk daftar puldadis untuk penerbitan sertifikat.

"Pelaksanaan pengukuran tanahnya atau pengumpulan data fisik (puldasik) dilakukan oleh pihak ketiga, dan dari 7.000 yang masuk daftar puldadis sudah diukur tanahnya sebanyak 2.500 bidang tanah," kata Edison Lumban Batu.

Namun dari 2.500 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran itu, lanjut dia, belum diterbitkan peta bidangnya sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Kalau sudah diukur tanahnya akan diterbitkan peta bidang, setelah itu baru bisa diterbitkan sertfikat tanahnya," kata dia pula.

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis penerbitan sertfikat 10.000 bidang tanah itu rampung pada Desember 2017, dan program PTSL tersebut akan terus berlanjut pada 2018.

Biaya untuk penerbitan sertfikat gratis 10.500 bidang tanah itu pemerintah mengeluarkan anggaran lebih kurang Rp441.000.000 dengan perhitungan Rp42.000 untuk kepengurusan satu berkas penerbitan sertifikat tanah.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017