Semarang (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih menelusuri latar belakang sejumlah bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai-partai politik yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2018.

"Kami sudah harus mapping calon-calon yang kira-kira akan diusung sejak awal," katanya di sela-sela Apel Kasatwil Tahun Anggaran 2017, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui jika bakal paslon tersebut tercatat pernah melakukan dugaan tindak pidana.

"Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan, selesaikan di depan (sebelum rangkaian Pilkada)," katanya.

Menurut dia, penuntasan perkara itu penting untuk mengantisipasi kasus dugaan tidak pidana dijadikan isu politis ketika rangkaian Pilkada berjalan.

Ia mengatakan tidak jarang langkah penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap calon kepala daerah pada masa Pilkada, kerap dikaitkan oleh pihak-pihak tertentu dengan isu politik.

"Supaya tidak menjadi persoalan politik. Meski sebenarnya kami hanya menangani perkara saja, itu biasa, tapi karena momennya tidak pas, bisa jadi bola politik," katanya.

Pengarahan tersebut ia sampaikan kepada jajaran Bareskrim dan para kepala satuan wilayah dalam Apel Kasatwil 2017.

"Yang menyelesaikan polisinya. Umpamanya si A ada laporan polisi. Oh si A kayaknya mencalonkan diri nih. Nah cepat tuntaskan! Jangan pada saat dia nyalon terus kami baru kerja. Nanti dipikir orang kami main politik," katanya.

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, polisi menyelidiki kasus penodaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama.

Penanganan kasus tersebut membawa konsekwensi tersendiri bagi Polri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengatakan, kasus yang menjerat Basuki menjadi referensi Polri untuk memproses kasus-kasus lain yang menyeret calon kepala daerah.

"Ini (kasus Basuki) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito.

Tito mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat masih menjabat.

Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu rangkaian Pilkada selesai.

Kendati demikian kasus Basuki T. Purnama dapat dijadikan acuan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk tanpa harus menunggu Pilkada selesai.

Selain mengusut kasus Basuki, penyidik Bareskrim juga sempat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta yang disebut-sebut menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Ketika itu, Sylviana dua kali diperiksa polisi sebagai saksi. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017