Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaimantan Timur Awang Faroek Ishak menyerahkan surat penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara kepada Edi Damansyah yang sebelumnya adalah wakil bupati setempat, mengingat Bupati Rita Widyasari ditahan KPK.

"Hari ini saya melaksanakan tugas yang diberikan oleh Mendgari, yakni menunjuk Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Plt agar roda pemerintahan di Kutai Kartanegara tetap berjalan maksimal," ujar Awang Faroek di Samarinda, Selasa.

Hal itu dikatakan Awang Faroek setelah menyerahkan surat penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara kepada Edi Damansyah yang disaksikan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal Malik dsn sejumlah pejabat Pemkab Kutai Kartanegara dan beberapa undangan lain.

Gubernur menyatakan prihatin atas masalah hukum yang menimpa Rita Widyasari, namun karena proses hukum harus dilalui, maka persoalan tersebut diserahkan kepada KPK untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Awang Faroek juga menyinggung tentang isu adanya Tim 11 di Kutai Kartanegara yang turut mengendalikan roda pemerintahan setempat, sehingga ia meminta Plt Bupati Edi Damansyah tegas karena dalam pemerintahan tidak dikenal istilah tim.

Sementara Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.64/4709/SD, tanggal 6 oktober 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kaltim tentang penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara, karena Rita Widayasari ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penanganan oleh KPK.

"Perlu dilakukan penunjukan Plt, sehingga wakil bupati sekarang kini menjadi Plt, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya," ucap Akmal.

Sementara itu, Edi Damansyah saat ditemui mengatakan bahwa hingga saat ini Bupati Kutai Kartanegara tetap Rita Widyasari, sementara ia tetap wakil bupati dan mendapat amanah sebagai Plt karena proses yang dilalui ini demi menjalankan amanat undang-undang.

Disingung mengenai Tim 11 di roda pemerintahannya, ia mengaku tidak mengetahui persis dan belum pernah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tim itu. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017