Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 akan diberlakukan secara merata, kata Sekretaris Kabupaten Tohar.

"Pemerintah kabupaten mulai 2018 akan menerapkan pemberian tunjangan PNS (pegawai negeri sipil) sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Tohar ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Pemberian insentif PNS yang selama ini diberikan secara utuh aka diganti dengan pola berdasarkan absensi atau tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.

PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan diberikan insentif sebesar 80 persen secara merata terlebih dahulu. Sementara 20 persen insentif PNS sisanya akan diberikan berdasarkan capaian kerja atau prestasi PNS bersangkutan.

"Pola pemberian insentif PNS yang mulai diberlakukan pada 2018 itu mencontoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Tohar menegaskan, pegawai yang menyandang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus mengubah pola kerja untuk bisa mendapatkan 20 persen sisa insentif yang dipotong.

Penerapan pemberian insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja tersebut merupakan rekomendasi KPK untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pemerintah provinsi.

Tohar menyatakan, selain tuntutan dari KPK, pola pemberian insentif itu dapat menghemat keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

"Penyesuaian pemberian insentif berdasarkan absensi dan kinerja pegawai dapat menolong kondisi keuangan seiring penurunan pendapatan pemerintah kabupaten," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp109 miliar untuk membayar insentif PNS atau ASN, dan dinilai KPK terlalu besar dan dikategorikan pemborosan anggaran. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017