Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi setempat dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kaltim tahun 2018.

Naskah kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dari kedua lembaga itu ditandatangani Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik dan Kepala Kejati Fadil Zumhana saat peluncuran tahapan Pilkada Kaltim 2018 di Samarinda, Senin, yang dihadiri Gubernur Awang Faroek Ishak dan pengurus partai politik.

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, kerja sama yang dijalin dengan kejaksaan ini sifatnya hanya pendampingan dengan tujuan menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait penggunaan anggaran pilkada.

"Kami tidak mau usai pilgub ada masalah hukum, mengingat begitu banyaknya anggaran yang akan kami kelola. Makanya perlu pendampingan lembaga hukum supaya tidak terjadi kesalahan," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana menjelaskan, lembaganya akan menyiapkan sembilan jaksa bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendampingi tugas KPU. Poin pokok dalam kerja sama ini terkait pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Fadil menambahkan, jaksa pengacara negara ini sebetulnya sangat diperlukan oleh pemerintah dalam pengelolaam keuangan negara agar tidak terjadi pelanggaran.

"Tujuannya tentu supaya keuangan negara itu terkontrol dan tidak terjadi pelanggaran, apalagi sampai dikorupsi," jelasnya.

Ia berharap kerja sama ini bisa membuat kinerja KPU Kaltim menjadi lebih baik lagi, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Kaltim 2018 bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan yang paling penting adalah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kami berharap potensi terjadinya korupsi bisa dicegah dari awal, makanya kami akan memberikan arahan-arahan, agar seluruh kegiatan KPU bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017