Penajam (ANTARA Kaltim) -  Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah berstatus pegawai negeri sipil terancam dipecat karena diduga terilbat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kami akan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum, terutama kasus narkoba," tegas Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar ketika dihubungi di Penajam, Minggu, menanggapi penangkapan seorang anggota Satpol PP oleh kepolisian setempat.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pegawai yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Yusran Aspar merasa kecewa dengan adanya penangkapan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus PNS karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya sangat kecewa. Sebagai petugas penegak peraturan daerah, personel Satpol PP seharusnya dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," kata bupati.

Yusran Aspar memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang tertangkap polisi itu, jika nantinya memang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Bahkan, bupati akan langsung memberikan sanksi indisipliner berupa pemecatan, jika terbukti bersalah.

Anggota Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara berstatus PNS dengan inisial MMS (35 tahun) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara pada Kamis (21/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Unocal RT 014 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Kepolisian Penajam Paser Utara menduga MMS sebagai pengedar, karena pada penangkapan itu polisi juga menyita tiga paket sabu-sabu seberat 5,16 gram, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta barang bukti lainnya. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017