Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum melunasi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara yang digunakan sebagai akses jalan menuju jembatan Pulau Balang.

Sejumlah warga pemilik lahan yang ditemui di Penajam, Selasa, mengaku mulai gusar karena janji Pemprov Kaltim untuk melunasi ganti rugi lahan senilai Rp20 miliar itu hingga kini belum terealisasi.

"Pemprov Kaltim berjanji akan segera melunasi ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang, tapi sampai saat ini kami belum menerima," ungkap Surati, salah satu warga Penajam Paser Utara.

Menurut ia, warga pemilik lahan mendesak Pemprov Kaltim segera menyelesaikan ganti rugi lahan mereka yang terkena pembangunan jalan akses pendekat menuju jembatan Pulau Balang tersebut.

"Warga merasa keberatan, pengerjaan jalan itu sudah dilaksanakan tapi pemerintah belum menyelesaikan ganti rugi lahan," ujar Surati.

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang yang ditemui terpisah membenarkan bahwa warga pemilik lahan merasa keberatan dan telah menyurati pemerintah kabupaten agar mendesak Pemprov Kaltim segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan.

Pemprov Kaltim menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan akses jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang melalui APBD 2017, namun tidak terakomodasi sehingga ditunda pada APBD Perubahan 2017.

Namun, dari hasil konsultasi, anggaran pembebasan lahan sepanjang 2,5 kilometer dipangkas, sehingga hanya tersedia Rp5 miliar atau 20 persen dari nilai yang dijanjikan Pemprov Kaltim sebesar Rp20 miliar.

Pembangunan jembatan Pulau Balang beserta akses jalan pendekat yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 triliun itu merupakan proyek yang dikerjakan pemerintah pusat, namun proses pembebasan lahannya dibebankan kepada Pemprov Kaltim.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membantu masalah administrasi dan pendataan warga.

Nicko Herlambang khawatir penundaan pembayaran ganti rugi lahan warga itu bisa berdampak pada terhentinya pengerjaan proyek jembatan Pulau Balang.

"Sebelumnya warga sepakat lahan yang terkena proyek jembatan Pulau Balang itu dikerjakan terlebih dahulu untuk kemudian dibayarkan lunas oleh Pemprov Kaltim," ucap Nicko. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017