Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepengurusan sertifikasi aset daerah berupa tanah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terkendala anggaran.

"Lambannya proses sertifikasi aset tanah yang tersebar di sekolah-sekolah bukan kesalahan Disdikpora, karena terkait dengan ketersediaan anggaran," jelas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara Marjani, ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Selain terkendala anggaran, lanjutnya, kepengurusan sertifikasi aset tanah di lingkungan Disdikpora juga terkendala masalah administrasi, karena tanah itu tidak memiliki surat bukti pembelian dan hibah.

"Tidak sedikit bukti hibah tanah dari masyarakat hilang atau surat pembelian tanah terlambat diurus SKT (surat keterangan tanah)," ujar Marjani.

Akibatnya, tidak sedikit aset tanah di sekolah-sekolah negeri yang sebelumnya dihibahkan masyarakat, kini mulai dibangun rumah oleh ahli warisnya.

Pada 2017, kepengurusan sertifikasi puluhan bidang tanah yang tersebar di sekolah-sekolah negeri ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Instansi itu menjadi sektor penggerak utama dalam pembiayaan sertifikasi lahan aset milik pemerintah kabupaten," kata Marjani.

Sebanyak 37 bidang tanah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini belum memiliki legalitas atau bersertifikat.

Aset tanah yang belum bersertifikat tersebut tersebar di sekolah-sekolah negeri di empat kecamatan.

Bardasarkan data Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, di Kecamatan Penajam ada 17 bidang tanah yang belum bersertifikat dan sebanyak tujuh bidang tanah belum memiliki legalitas berada Kecamatan Waru.

Sedangkan di Kecamatan Babulu tercatat delapan bidang tanah belum memiliki legalitas, serta di Kecamatan Sepaku ada enam bidang tanah milik Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara belum bersertifikat.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017