Samarinda (ANTARA Kaltim) -

Indonesia Corruption Watch membeberkan kasus korupsi khusus di bidang kesehatan dari 14 provinsi di Indonesia senilai Rp890,1 miliar dalam periode 2010-2016 dengan nilai suap sebesar Rp1,6 miliar dan melibatkan 519 tersangka.

"Hasil temuan pemantauan kasus korupsi bidang kesehatan yang menyeret 519 tersangka ini ada pada 219 kasus," ujar Dewi Angraeni, dari Divisi Kampanye Publik ICW saat acara media briefing tentang Hasil Penelitian Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Samarinda, Senin.

Dari 219 kasus tersebut, lanjutnya, dua kasus terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Modus yang terjadi di kabupaten ini adalah penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans tahun 2010 dan masuk pengadilan tahun 2011.

Kemudian kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008 senilai Rp914 juta yang baru ditangani oleh kejaksaan kabupaten setempat tahun 2011.

Dua kasus korupsi dengan objek sarana prasarana dan dana jaminan kesehatan tersebut melibatkan enam tersangka, yakni lima orang yang statusnya PNS dan satu orang yang merupakan rekanan.

"Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi bidang kesehatan, namun karena masih dalam tahap penyidikan, jadi belum kami masukkan dalam daftar temuan kami. Kalau pengadilan sudah menetapkan tersangka, baru kami masukkan di data kasus korupsi," tutur Dewi.

Ia melanjutkan, bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian serius ICW agar dikelola secara transparan dan bebas dari korupsi, karena beberapa hal dari kesehatan merupakan sektor dasar yang menjamin hak kesehatan warga.

Alasan lainnya adalah karena anggaran kesehatan dari APBN dan APBD selalu meningkat setiap tahun, pengelolaan anggaran kesehatan masih kurang efisien dan rawan korupsi sehingga program kesehatan tidak efektif, dan derajat kesehatan rakyat masih belum menunjukkan performa yang baik.

Atas dasar ini, ICW berkerja sama dengan berbagai lembaga di daerah-daerah yang kredibel dan sungguh-sungguh menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, salah satunya adalah menggandeng Center for Regional Policy Study (CRPS) Provinsi Kaltim.

"Sebenarnya kami maunya dari 34 provinsi di Indonesia, semua terdapat lembaga yang bisa diajak kerja sama memantau berbagai langkah terkait korupsi, tapi karena kemampuan kami yang terbatas dan kebetulan di Samarinda ada CRPS Kaltim yang kami anggap kompeten, maka kami hanya mampu memantau di 14 provinsi, termasuk di Kaltim," ucap Dewi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017