Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah aktivitas lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karst Provinsi Kalimantan Timur menggelar demo di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat, guna menolak perusakan karst oleh kegiatan tambang dan semen.

"Kami minta hentikan seluruh proses izin lingkungan untuk 11 izin tambang dan pabrik semen di Sangkulirang Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau," ujar Asman Azis, salah seorang perwakilan AMPK dalam aksi di Samarinda, Selasa.

Selain itu, mereka juga minta pemerintah melindungi ekonomi rakyat dan seluruh bentang alam karst di Provinsi Kaltim, termasuk minta dihentikannya pernyataan pemerintah setempat yang dinilai tipu-tipu menolak pabrik semen.

Saat ini, lanjut Asman, Pemprov Kaltim melakukan negosiasi untuk kehadiran pabrik dan tambang semen, pelaksanaan presentasi Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-Amdal) yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Presentasi tersebut dinilai menjadi kabar buruk terhadap sumber daya alam pegunungan Sangkulirang Mangkalihat, karena kawasan ini seharusnya dilindungi, bukan justru dieksploitasi.

Kawasan lindung adalah wilayah yang berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana tegas ditetapkan dalam Pasal 1 angka 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kemudian di Pasal 45 ayat (9) dinyatakan pemertahanan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam berupa karst sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan pada kawasan karst.

Kawasan yang dimaksud ayat ini adalah karst di Kabupaten Kutai Timur, Berau, Malinau, Bulungan, Nunukan, Barito Utara, Gunung Mas, Tabalong, dan Tapin.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang yang juga turut dalam aksi itu, mengatakan bahwa persetujuan KA-Amdal untuk melakukan aktivitas pada kawasan lindung geologi juga akan menjadi ruang dan pintu masuk terhadap kehancuran ekosistem dan lingkungan.

"Upaya menghilangkan akses terhadap air yang bersumber dari 13 mata air di kawasan pegunungan Sekerat, Kutai Timur, yang menghampar karst, merupakan bentuk penghancuran terhadap kebutuhan vital manusia untuk memperoleh air bersih," tuturnya.

Anehnya, lanjut dia, pemerintah masih mengklaim Kaltim Green sebagai semboyan dari Provinsi Kalimantan Timur.

"Mantra hijau dengan semboyan Kaltim Green yang dipampang di depan Kantor Gubernur Kaltim hanyalah bentuk sabotase untuk menyembunyikan kerusakan yang secara masif dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan," ucap Rupang.

Kehadiran tambang dan pabrik semen di kawasan karst dinilai tidak hanya berdampak terhadap 13 mata air dan 134 sumur warga yang terdapat di Kecamatan Biduk-Biduk, Berau dan KutaiTimur, namun lima goa dan lima doline juga terancam .

"Selain itu, 42 kawasan sungai dan 213 kawasan pesisir ekosistem mangrove primer juga tidak lepas dari ancaman penghancuran yang akan dirusak oleh 11 izin perusaahan tambang dan pabrik semen," ujarnya.

Dalam aksi ini, mereka ditemui oleh Kepala DLH Kaltim Riza Indra Riadi dan sejumlah staf. Mereka berdialog dengan para aktivis lingkungan ini dengan cara duduk di tangga teras kantor, sementara para aktivitas yang berdemo tetap berdiri sambil membawa spanduk yang antara lain bertuliskan "Stop Tipu-Tipu, Tolak Pabrik Semen". (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017